SERANG, JURNALKUHP.COM — Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten. Aksi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang menurut GAMMA telah dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung.15/9/2026)
Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Pihak Polda Banten kemudian memfasilitasi GAMMA untuk menyampaikan aspirasi melalui forum audiensi.
Dalam audiensi tersebut, GAMMA diterima oleh jajaran Polda Banten, di antaranya Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Kasubbid Paminal Propam, penyidik yang menangani laporan, serta jajaran Intelkam Polda Banten.
Salah satu hal yang dipertanyakan GAMMA adalah konstruksi pasal yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Penjelasan mengenai penerapan pasal disampaikan langsung oleh Kombes Pol Dian Setyawan, yang sebelumnya menjabat Dirreskrimum Polda Banten dan kini menjabat Dirreskrimsus Polda Banten.
Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori, mengatakan pihaknya masih memiliki sejumlah pertanyaan setelah mendapatkan penjelasan dalam forum audiensi tersebut.
«“Terdapat fakta baru mengenai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap saudara Uun. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Dian Setyawan. Bagi kami, penjelasan ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum yang harus kami dalami,” ungkap Hudori.»
Usai melakukan aksi dan audiensi di Polda Banten, GAMMA menyatakan akan melanjutkan penyampaian aspirasinya ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Hudori mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi serta melihat dokumen permohonan penetapan RJ yang diajukan Polda Banten kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
«“Kami sudah melihat dokumen permohonan penetapan RJ yang diajukan Polda Banten kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Permohonan tersebut kemudian memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” terang Hudori.»
Menurut Hudori, GAMMA mempertanyakan apakah penerapan mekanisme RJ dalam perkara tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan tersebut, kata dia, muncul setelah pihaknya mencermati pasal yang tercantum dalam dokumen permohonan penetapan RJ yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
«“Ada dugaan bahwa penetapan RJ terhadap perkara dugaan tindak pidana penculikan dan pengeroyokan aktivis tersebut berpotensi tidak sesuai dengan mekanisme RJ yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami ingin menguji dan mempertanyakan dasar hukumnya secara terbuka,” ujar Hudori.»
Diketahui, penerapan keadilan restoratif di lingkungan pengadilan memiliki pedoman melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perma tersebut mengatur antara lain jenis perkara dan persyaratan yang dapat menjadi dasar penerapan pendekatan RJ.
Sementara itu, JDIH Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme keadilan restoratif menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana nasional.
GAMMA menyatakan akan melakukan kajian terhadap dokumen penetapan tersebut sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut.
«“Hasil konsolidasi dan evaluasi berdasarkan aksi serta audiensi di Polda Banten mengerucut pada rencana untuk menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Kami ingin mempertanyakan secara terbuka dasar dan mekanisme penetapan RJ tersebut, karena menurut kami terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan penjelasan hukum,” tegas Hudori.»
GAMMA menyatakan aksi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung nantinya akan menjadi bagian dari upaya mereka menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan terkait proses penetapan RJ dalam perkara tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan Polda Banten mengenai dasar hukum, tahapan, serta pertimbangan dalam proses penetapan RJ tersebut.
(Hen







































