Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKoperasiLaporan Warga

Tragis! Hutang Rp 20 Juta di Koperasi, Rumah Warga Demak Dilelang Rp 102 Juta Menutup Hutang

×

Tragis! Hutang Rp 20 Juta di Koperasi, Rumah Warga Demak Dilelang Rp 102 Juta Menutup Hutang

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


DEMAK, JURNALKUHP.COM – Ironi menimpa Hadi Sasmito (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Rumah dan tanah seluas 17 x 13 meter persegi yang ia tempati kini berpindah tangan, setelah dilelang akibat pinjaman di koperasi sebesar Rp 20 juta.

Yang lebih mengejutkan, dari pinjaman tersebut Hadi hanya menerima Rp 11 juta. Sisanya, Rp 9 juta disebut digunakan koperasi untuk pengurusan sertifikat tanah yang saat itu masih berupa letter C.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Hutang Rp 20 juta, yang saya terima Rp 11 juta. Yang Rp 9 juta katanya untuk biaya sertifikat,” ungkap Hadi saat ditemui di rumahnya, Senin (25/8/2025).

Hadi mengaku kaget ketika seseorang datang meninjau rumahnya dengan alasan hendak membeli properti tersebut. Saat diklarifikasi ke koperasi, ia mendapati fakta pahit: kantor koperasi sudah tutup dan digembok.

Pantauan Awak Media, ruko yang sebelumnya menjadi kantor koperasi memang dalam kondisi tertutup rapat. Informasi menyebut, koperasi tersebut sudah berganti alamat dan berganti direktur tanpa kejelasan informasi ke anggota.

Kisah pinjaman ini bermula tahun 2016. Karena kesulitan ekonomi, Hadi tidak rutin membayar angsuran. Namun, ia menegaskan pernah memenuhi panggilan koperasi pada 2019 untuk menyelesaikan kewajiban.

Saya sudah tawar Rp 40 juta untuk melunasi, tapi tetap mau dilelang. Beberapa bulan kemudian tahu-tahu rumah sudah ada pemenang lelang,” kata Hadi getir.

Lelang Rp 102 Juta, Hanya untuk Menutup Hutang Rp 20 Juta

Kuasa hukum Hadi, Choirin Nizar Alqodari, mengungkap pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tanah dan rumah Hadi laku terjual Rp 102,7 juta pada Juli 2019, dimenangkan oleh pembeli berinisial SH.

Ini yang jadi masalah. Hutang Rp 20 juta, tapi aset bernilai ratusan juta langsung dilelang. Padahal klien kami sudah beriktikad baik mau melunasi Rp 40 juta.” ujar Nizar.

Ia menilai mekanisme lelang tidak berpihak pada asas kekeluargaan sebagaimana seharusnya dijunjung koperasi. Pihaknya juga mengaku sudah berupaya menghubungi pihak koperasi, namun hingga kini belum ada respons.

Kami minta persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang tidak ada titik temu,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti praktik koperasi yang seharusnya menjadi solusi ekonomi kerakyatan, justru menjerat anggota dengan beban hukum dan sosial. Hadi kini hanya berharap rumah serta tanahnya dapat kembali, dengan kesanggupan membayar utang beserta bunga sesuai kesepakatan awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan.

JURNALKUHP.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Red.

Example 120x600