JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyoroti langkah sejumlah pemerintah daerah yang ramai-ramai menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, meski daerah membutuhkan tambahan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, kebijakan ini tidak boleh serta-merta membebani rakyat kecil.
Dalam pernyataan yang dikutip dari channel YouTube resmi DPR RI, Selasa (26/8/2025), Harris menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru tanpa menekan kelompok masyarakat rentan.
“Ya, makanya ini harus dikomunikasikan. Masyarakat bisa nerima kenaikan PBB, toh terjadi di Jakarta juga sebelumnya, asal nomor satu komunikasinya benar. Nomor dua dilakukan secara gradual. Nomor tiga, dikecualikan untuk beberapa, misalkan guru, pensiunan TNI-Polri, orang-orang yang sudah berjasa kepada republik ini. Untuk yang kecil jangan dibebani, tapi kalau yang besar ya memang bolehlah dikenakan tarif PBB yang lebih mahal,” jelas Harris.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, buruknya komunikasi kerap menjadi penyebab masyarakat menolak kebijakan yang sebenarnya bisa dijalankan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar lebih transparan dalam menyosialisasikan setiap kebijakan, termasuk soal penyesuaian tarif pajak.
“Negara hadir untuk rakyat kecil. Jadi jangan sampai mereka yang justru paling rentan ikut terbebani oleh kebijakan fiskal daerah,” tegasnya.
Harris juga mengingatkan bahwa kenaikan PBB sebaiknya tidak dilakukan secara serentak dan mendadak, melainkan bertahap. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi dan memahami alasan kebijakan tersebut.
Kritik Harris muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah daerah yang menaikkan PBB secara signifikan dengan dalih meningkatkan PAD. Namun, kenaikan ini menuai protes karena dianggap menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Red.





















