LEBAK, JURNALKUHP. COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak memanggil salah satu pemilik tower yang diduga belum ada ijin PBG yang lokasinya di kampung Uluku Desa Pasir Gintung Kecamatan Cikulur Lebak Banten pada Kamis, 23/01/2025.
Tower yang diduga Milik PT Dayamitra Telekomunikasi belum ada ijin PBG namun sudah selesai pembangunannya.
Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak melayangkan surat panggilan Kepada pihak manajemen perusahaan Dayamitra Telekomunikasi.
Saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp oleh Awak Media Jurnal KUHP Minggu (26/01/2025) Wahyu Petugas Satpol PP Lebak mengungkapkan bahwa PT Dayamitra Telekomunikasi TBK tidak datang memenuhi panggilan, hal tersebut membuat pihak satpol PP kecewa dan Sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak kooperatif.
” Mereka Bandel kami panggil tidak datang, kami akan tertibkan Tower tower yang liar di kabupaten Lebak.” Ucap Wahyu.
Menurut informasi warga lokasi tower dibangun di tanah milik kepala desa Pasir Gintung.
Ketua LSM PKPB Lebak, Ading Sumardi mengatakan ” perusahaan yang belum ada ijin PBG melanggar Undang undang No 28 tahun 2002 yaitu tentang Bangunan Gedung pada pasal 24 ayat 1 yang menyatakan Setiap bangunan gedung harus memiliki ijin. Selain itu dalam Undang undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 63 ayat 1 menyatakan setiap kegiatan pembangunan harus memperoleh ijin dari pemerintah.” Terang Ading Sumardi.
Reporter : Hendri Hermawan
Editor : Ahmad Jajuli (Kepala Biro – Redaksi Kab. Lebak)























