Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalFakta HukumFakta PersidanganJAKSA AGUNG RINasionalTindak PidanaTipidkor

Tim Penyidik Tetapkan LSO Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Sultra, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

×

Tim Penyidik Tetapkan LSO Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Sultra, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LSO selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekaligus disertai penahanan terhadap LSO selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kejaksaan menyebut, sebelumnya LSO sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti elektronik dan hasil serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi.

“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan penyidik.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kasus bermula saat PT TSHI memiliki persoalan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH kepada Kementerian Kehutanan RI dengan nilai sekitar Rp130 miliar.

LSO disebut keberatan membayar kewajiban tersebut, lalu mencari jalan keluar hingga bertemu dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Selanjutnya, LSO bertemu langsung dengan HS di kantor Ombudsman RI dan menyampaikan persoalan pembayaran PNBP tersebut.

Dalam pertemuan itu, HS disebut menyatakan bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dikemas seolah berasal dari laporan masyarakat.

Sebagai imbalan, LSO diduga sepakat memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.

Penyidik mengungkap, dalam proses pemeriksaan tersebut HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan hingga Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI keliru.

Hasil pemeriksaan Ombudsman kemudian mengoreksi kewajiban pembayaran PT TSHI dan memerintahkan perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayarkan kepada negara.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya pemberian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LSO, padahal dokumen tersebut seharusnya bersifat rahasia.

Draft tersebut diduga digunakan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI agar keputusan yang diambil menguntungkan PT TSHI.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
  • Pasal 6 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor;
  • Pasal 6 Ayat (1) UU Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik memastikan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara tersebut masih terus dikembangkan. (Zain/red).

Example 120x600