BANJARMASIN, JURNALKUHP.COM – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap M Seili, mantan anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026).
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini sejak awal menjadi sorotan publik, khususnya di Kalimantan Selatan. Perhatian masyarakat semakin menguat setelah JPU tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam tuntutannya terhadap terdakwa.
Putusan tersebut pun memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena putusan dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban.
“Putusan ini masih menyisakan pertanyaan publik, khususnya terkait tidak diterapkannya unsur pembunuhan berencana,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam aksi sebelumnya.
Kasus pembunuhan Zahra Dilla mendapat perhatian luas masyarakat karena korban merupakan mahasiswi aktif ULM, sementara pelaku saat kejadian masih berstatus anggota kepolisian aktif sebelum akhirnya diberhentikan dari institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban bersama kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan majelis hakim tersebut.
Kontributor: Muhammas Wahyu
Editor: Zain/red























