Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaFakta HukumFakta PersidanganNasionalSkandalTindak PidanaTipidkor

Putusan Terpidana Kadinkes, atas Tindak Pidana Korupsi RSU Nias Dimenangkan Kejari Gunungsitoli

×

Putusan Terpidana Kadinkes, atas Tindak Pidana Korupsi RSU Nias Dimenangkan Kejari Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


MEDAN, JURNALKUHP.COM – Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan oleh ROZ selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Kadinkes P2KB) Kabupaten Nias terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 resmi diputus oleh Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (12/05/2026).

Dalam sidang dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku termohon menghadiri agenda pembacaan putusan melalui Tim Jaksa Penyidik.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Putusan dibacakan oleh Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Selain itu, hakim juga menyatakan permohonan praperadilan nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn tidak dapat diterima.

Adapun amar putusan tersebut meliputi:

1. Mengabulkan eksepsi Termohon.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
3. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam eksepsinya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa pemohon telah keliru menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan.

Kejaksaan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama terjadi di wilayah Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Karena itu, perkara tersebut dinilai masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.

Selain itu, pihak termohon juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah secara hukum.

Menurut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, penyidikan bukan merupakan objek praperadilan sehingga proses hukum yang berjalan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.

Termohon juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai prosedur.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan seluruh rangkaian proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai prosedur formil yang berlaku. (Zain/red).

Example 120x600