Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Korupsi

Tiga Tersangka Korupsi PDAM Ditahan, LBH ARB Desak Kejari Lebak Usut Tuntas

×

Tiga Tersangka Korupsi PDAM Ditahan, LBH ARB Desak Kejari Lebak Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli tahun anggaran 2020. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak mengapresiasi langkah ini namun mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada ketiga nama tersebut.kemis(11/9/2025

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Oya Masri (mantan Direktur PDAM), Ade Nurhikmat (mantan Dewan Pengawas yang juga residivis kasus suap), dan Anton Sugio (rekanan penyedia jasa perbaikan pompa). LBH ARB DPC Lebak yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menyoroti kasus ini.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

 

Penahanan tiga tersangka ini dilakukan pada 10 September 2025. Kasus korupsi sendiri terjadi pada tahun anggaran 2020.

 

Kasus korupsi ini terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Rangkasbitung.

Kejari Lebak menahan para tersangka karena diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemkab Lebak sebesar Rp15 miliar yang seharusnya digunakan untuk perbaikan 15 unit pompa intake. Akibat penyimpangan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, seperti keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti. Ketiga tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

LBH ARB DPC Lebak mendesak Kejari Lebak untuk mengusut tuntas kasus ini, mencari kemungkinan adanya tersangka lain baik dari internal PDAM maupun Pemkab Lebak. Mereka juga mendorong BPK/BPKP untuk menghitung ulang kerugian negara yang berpotensi lebih besar, serta meminta DPRD Lebak meningkatkan pengawasan terhadap dana publik.

 

Reporter : surna/azis

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600