JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengusut perkara dugaan penambangan tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh PT JMB di lahan Hak Pengelolaan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan intensif dengan sejumlah tersangka dan penyitaan aset bernilai besar.
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
“Selama proses penyidikan berjalan, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun aset yang berhasil disita antara lain uang tunai sebesar Rp214.283.871.000. Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hongkong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah berupa tas bermerek internasional. Di antaranya merek Tory Burch, Chanel (13 unit dan 1 dompet), Louis Vuitton (6 unit), Salvatore Ferragamo, Gucci, Hermes, Burberry, hingga Jimmy Choo dan berbagai merek lainnya.
Barang berharga lainnya yang turut diamankan meliputi perhiasan emas berupa dua kalung, enam bros, serta satu rantai emas.
Dalam penyitaan tersebut, aparat juga mengamankan empat unit kendaraan mewah, yakni satu unit Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.
Kejati Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya meminimalisir kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana serta aset lainnya yang berkaitan,” tambah Toni.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan berbagai pihak. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Zain/red).























