Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKejaksaan Agung RIKEJAKSAAN TINGGI NEGERIKorupsiLaporan PidanaNasionalTindak PidanaTipidkor

KAMRI Laporkan Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Stadion Turatea Rp6,8 Miliar ke Kejati Sulsel

×

KAMRI Laporkan Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Stadion Turatea Rp6,8 Miliar ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JENEPONTO, JURNALKUHP.COM – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan atau revitalisasi Stadion Turatea Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan setelah organisasi mahasiswa itu melakukan investigasi lapangan terhadap proyek yang menelan anggaran sekitar Rp6,8 miliar.

Ketua Umum CC-KAMRI, Marlo, dalam wawancara dengan Jurnal KUHP menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara. Kami berharap tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel,” ujar Marlo, Senin (9/3).

Menurut Marlo, investigasi yang dilakukan KAMRI di lapangan menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi stadion yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jeneponto tersebut.

“Dari hasil penelusuran kami, terdapat beberapa indikasi yang patut diduga sebagai penyimpangan. Hal ini tentu perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Marlo kemudian merinci sejumlah temuan yang menjadi dasar laporan KAMRI ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pertama, pihaknya menduga adanya praktik nepotisme dalam proses penunjukan pihak pelaksana proyek yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami menemukan indikasi bahwa proses penunjukan pelaksana proyek tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan persaingan sehat,” ujarnya.

Kedua, KAMRI juga menyoroti pencairan anggaran proyek yang diduga telah dilakukan hingga 100 persen, meskipun pekerjaan di lapangan dinilai belum sepenuhnya rampung.

“Pencairan penuh sebelum pekerjaan selesai tentu menjadi tanda tanya besar dan menunjukkan lemahnya pengawasan,” kata Marlo.

Selain itu, dari sisi teknis konstruksi, KAMRI mengaku menemukan adanya retakan pada pengecoran lapangan stadion yang diduga tidak sesuai standar teknis pekerjaan konstruksi.

“Retakan pada bagian lapangan ini patut diduga berkaitan dengan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.

Temuan lainnya, lanjut Marlo, adalah dugaan penggunaan material lapisan bawah lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi kualitas dan daya tahan fasilitas olahraga tersebut.

KAMRI juga mencatat adanya pekerjaan kanstin serta plesteran pondasi yang diduga belum diselesaikan secara menyeluruh dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Jika benar demikian, tentu ini berpotensi menurunkan kualitas struktur bangunan stadion,” jelasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, KAMRI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap proyek revitalisasi Stadion Turatea.

“Kami meminta proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” tegas Marlo.

KAMRI juga meminta agar aparat penegak hukum melibatkan auditor independen serta tenaga ahli teknis untuk menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari proyek tersebut.

Selain itu, pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek dipanggil dan dimintai keterangan, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat dinas terkait.

“Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan pemerintahan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkas Marlo.

Di akhir pernyataannya, Marlo kembali menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan.

“Usut tuntas dugaan penyimpangan proyek pembangunan atau revitalisasi Stadion Turatea Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025. Hidup rakyat melawan,” serunya. (Zain/red).

Example 120x600