JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadiem Anwar Makarim dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020 dan 2022.
Persidangan yang digelar Selasa (10/03/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024 tersebut untuk mendalami keterkaitannya dengan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan saksi.
Menurut Roy, persidangan mengungkap adanya hubungan korporasi yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia, yang memiliki keterkaitan dengan saksi saat masih aktif di dunia usaha.
“Terungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana Google bertindak sebagai pemegang saham terbesar ketika saksi menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut,” ujar Roy kepada awak media.
JPU menilai hubungan bisnis tersebut berpotensi membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan perangkat Chromebook di sektor pendidikan. Hal itu diperkuat dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan milik saksi untuk mempromosikan produk sistem operasi Chrome OS di kawasan Asia Tenggara.

Sorotan Aspek Finansial
Dalam persidangan, JPU juga memaparkan data terkait aspek finansial berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Roy menyebutkan bahwa sebagian pendapatan saksi berasal dari kepemilikan saham serta investasi Google di PT AKAB.
“Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan Bank BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021. Kemudian pada tahun 2022 total kekayaan saksi tercatat mencapai sekitar Rp5 triliun,” jelasnya.
Selain itu, JPU juga mendakwa adanya dugaan upaya memperkaya diri hingga Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.
Kebijakan Pengadaan Chromebook
Dalam aspek kebijakan, JPU menyoroti adanya pernyataan saksi yang membantah keterlibatan langsung dalam penentuan teknis pengadaan Chromebook dan menyatakan keputusan tersebut berada di tangan pejabat di bawahnya.
Namun demikian, Roy menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kementerian Negara serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada Menteri sebagai pengguna anggaran.
Hal itu, lanjut JPU, diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan lanjutan pada tahun 2022 yang menjadi dasar pelaksanaan program digitalisasi pendidikan tersebut.

Peran Staf Khusus Menteri
JPU juga menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) serta sejumlah pihak dari luar kementerian yang direkrut untuk membantu pelaksanaan program di lingkungan Kemendikbudristek.
Meski saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas para staf khusus tersebut, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat eselon I dan II di kementerian sangat patuh terhadap peran besar yang diberikan saksi kepada para staf tersebut.
Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi untuk tetap kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Saksi kami harapkan tetap jujur dan kooperatif, karena posisinya sebagai saksi tidak memiliki hak ingkar sebagaimana yang dimiliki seorang terdakwa,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara komprehensif alur kebijakan serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook di sektor pendidikan nasional. (Zain/red).























