Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan WargaNasional

Tanpa PIP, Tanpa Direksi KIT! Proyek PT Galih Medan Persada Dituding Ilegal dan Membahayakan Warga Cilegon

×

Tanpa PIP, Tanpa Direksi KIT! Proyek PT Galih Medan Persada Dituding Ilegal dan Membahayakan Warga Cilegon

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Pelaksanaan proyek pekerjaan saluran drainase menggunakan U-Ditch di wilayah gerem Kecamatan Gerogol yang bernilai ratusan miliar menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Kondisi di lapangan tampak acak-acakan, tidak tertata, serta membahayakan pengguna jalan, sebagaimana terlihat jelas dalam dokumentasi foto yang beredar.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Galih Medan Persada (GMP) tersebut dinilai tidak profesional dan terkesan asal jadi. Galian terbuka dibiarkan tergenang air, material berserakan, serta minim pengamanan di lokasi proyek yang berada di badan jalan aktif.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Diduga Langgar Aturan, Tak Ada PIP dan Direksi KIT

Menurut Kimung, selaku perwakilan LSM GTR, proyek tersebut diduga kuat melanggar aturan karena tidak dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP) dan tidak terdapat Direksi KIT, padahal keduanya merupakan komponen wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah.

“Ini proyek negara, tapi di lapangan tidak ada PIP dan Direksi KIT. Bagaimana publik bisa tahu nilai proyek, sumber anggaran, dan penanggung jawabnya? Ini indikasi kuat pelanggaran administratif,” tegas Kimung.

Ketiadaan Direksi KIT juga dinilai sangat fatal, mengingat pekerjaan U-Ditch membutuhkan pengawasan teknis ketat agar sesuai spesifikasi dan tidak merusak struktur jalan maupun lingkungan sekitar.

Diduga Serobot Tanah Warga dan Langgar Tahapan Proyek

Tak hanya itu, Kimung juga menduga adanya pengambilan atau pemakanan hak tanah milik warga dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, pekerjaan PT GMP disebut tidak mengikuti tahapan pekerjaan konstruksi, bahkan diduga tidak dimulai dari MC-0 (Mutual Check Nol) sebagaimana prosedur standar proyek pemerintah.

“Kalau MC-0 saja tidak dilakukan, ini proyek berjalan di atas dugaan pelanggaran sejak awal,” katanya.

Sistem Satu Pintu dan Omzet Warga Anjlok

LSM GTR juga menyoroti dugaan adanya pengondisian proyek dengan sistem satu pintu melalui seorang berinisial J, yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, para pelaku usaha di sepanjang lokasi proyek mengeluhkan penurunan omzet drastis akibat pekerjaan yang lamban, tidak teratur, dan mengganggu akses usaha mereka.

Langgar Undang-Undang

Atas kondisi tersebut, proyek PT GMP diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 terkait standar pelaksanaan konstruksi

Desak Teguran dan Sanksi, Ancam Langkah Hukum

Kimung secara tegas meminta PPK 1 dan PPK 2 Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Provinsi Banten untuk segera memberikan teguran keras dan sanksi tegas kepada PT Galih Medan Persada.

“Jika ini dibiarkan, kami tidak akan tinggal diam. LSM GTR siap menempuh langkah lebih jauh, baik secara perdata maupun jalur hukum, terhadap PT GMP,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Galih Medan Persada (GMP) maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.

 

Editor: Biro Redaksi Kota Cilegon

Example 120x600