CILEGON, JURNAL KUHP — Polemik aktivitas pedagang di kawasan Bonakarta, Kota Cilegon, kembali mencuat setelah salah seorang pedagang mengaku menerima surat larangan berjualan dari pihak pengelola PT Bonauli Real Estate pada Selasa malam, 1 September 2026.
Surat tersebut memuat larangan berjualan di area yang disebut sebagai trotoar dan pintu masuk Bonakarta. Namun, pedagang mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut, terlebih karena menurut pengakuannya, surat serupa belum diterima oleh pedagang lainnya.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai siapa yang memiliki kewenangan melakukan penertiban, apakah terdapat dasar atau surat resmi dari Pemerintah Kota Cilegon, serta bagaimana status dan pengelolaan area yang selama ini digunakan masyarakat untuk berdagang.
Pedagang Mengaku Hanya Dirinya yang Menerima Surat
Salah seorang pedagang Bonakarta kepada Jurnal KUHP mengatakan dirinya menerima surat larangan berjualan dari pihak pengelola pada Selasa malam, 1 September 2026.

Pedagang tersebut mengaku heran karena, berdasarkan yang diketahuinya, surat larangan tersebut baru diterimanya, sementara masih terdapat sejumlah pedagang lain yang menjalankan aktivitas usaha di sekitar kawasan Bonakarta.
Menurutnya, persoalan bukan hanya mengenai larangan berjualan, tetapi juga menyangkut kejelasan dasar kebijakan dan perlakuan terhadap para pedagang.
Pedagang juga menilai pihak pengelola seakan mendorong dirinya agar segera meninggalkan lokasi usaha dan mencari tempat lain.
Hal tersebut terlihat dalam percakapan WhatsApp yang diterima dan diperlihatkan kepada redaksi Jurnal KUHP.
Dalam percakapan tersebut, pihak yang berkomunikasi dengan pedagang menyampaikan ajakan untuk mencari solusi bersama. Ketika pedagang menanyakan solusi, pihak tersebut menjawab dengan menyarankan agar pedagang menyewa kios dan menghubungi pihak bernama Pak Ojie.
Pihak tersebut juga menyampaikan bahwa pedagang telah bertahun-tahun berjualan di tempat yang dianggap tidak semestinya.
Bahkan, dalam percakapan itu disampaikan bahwa semestinya pedagang sudah memiliki tabungan yang dapat digunakan untuk menyewa atau membeli tempat usaha.
Bagi pedagang, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena dirinya merasa persoalan penertiban seharusnya tidak berhenti pada imbauan untuk pindah, melainkan perlu disertai kepastian lokasi pengganti, dasar kewenangan dan mekanisme penataan yang jelas.
Dalam surat yang diterima pedagang, PT Bonauli Real Estate menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun surat terkait kondisi kawasan Bonakarta.
Surat tersebut menyebut adanya penegasan agar aktivitas jualan tidak dilakukan di area trotoar dan pintu masuk Bonakarta.
Pihak pengelola juga menyampaikan bahwa area tersebut akan mendapatkan perhatian dan penataan agar fungsi trotoar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam surat itu juga disebutkan adanya upaya revitalisasi bagian depan agar trotoar dapat kembali berfungsi dengan baik dan kawasan menjadi lebih tertata.
Namun, surat tersebut menjadi perhatian karena pedagang kemudian mempertanyakan apakah kebijakan penertiban tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan atau bagian dari kebijakan resmi Pemerintah Kota Cilegon.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena kawasan jalan dan trotoar yang digunakan masyarakat berkaitan dengan kepentingan publik serta kewenangan pemerintah daerah.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, redaksi Jurnal KUHP kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Bonakarta, termasuk Estate Manager PT Bonauli Real Estate, Ronie M. Syakir.
Redaksi secara spesifik mempertanyakan:
“Dari pihak Pemkot siapa yang bicara soal penertiban pedagangnya, Pak? Ada surat resmi dari Pemkotnya?”
Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan apakah surat larangan yang diterima pedagang memiliki dasar koordinasi atau instruksi resmi dari Pemerintah Kota Cilegon.
Namun, jawaban yang diterima redaksi tidak secara langsung menjawab pertanyaan tersebut.
Pihak pengelola justru memberikan jawaban bernuansa ajakan moral, antara lain:
“Jadilah pemakmur bumi!”
Pihak pengelola kemudian menyampaikan narasi mengenai pentingnya membangun negeri, menjadi manusia yang mampu memimpin diri sendiri dan keluarga, serta mendorong kemandirian.
Jawaban tersebut tidak secara eksplisit menerangkan siapa pihak Pemerintah Kota Cilegon yang memberikan kewenangan penertiban maupun apakah terdapat surat resmi dari Pemkot Cilegon.
Karena itu, Jurnal KUHP menilai masih terdapat ruang klarifikasi yang perlu diberikan oleh pihak pengelola agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Tidak berhenti pada keterangan pihak pengelola, redaksi Jurnal KUHP kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kota Cilegon, termasuk bagian yang berkaitan dengan aset daerah serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah Pemerintah Kota Cilegon memang pernah menerbitkan surat larangan atau memberikan instruksi penertiban terhadap pedagang di kawasan Bonakarta.
Dari konfirmasi yang dilakukan redaksi, kedua pihak tersebut tidak mengakui bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah menerbitkan surat larangan maupun surat penertiban pedagang Bonakarta.
Keterangan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena terdapat perbedaan antara munculnya surat dari pihak pengelola dengan informasi yang diperoleh redaksi dari unsur Pemerintah Kota Cilegon.
Jurnal KUHP tidak menyimpulkan telah terjadi pencatutan nama Pemerintah Kota Cilegon. Namun, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, khususnya mengenai dasar penerbitan surat dan hubungan kebijakan penataan kawasan dengan pemerintah daerah.
Ada Paket Pembangunan Taman Bonakarta dalam APBD 2026
Di tengah munculnya persoalan tersebut, terdapat pula data pengadaan pemerintah yang menunjukkan adanya paket Pembangunan Taman Bonakarta.
Berdasarkan informasi pada sistem pengadaan pemerintah yang diperoleh redaksi, paket tersebut tercatat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon, dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Paket tersebut memiliki sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026, dengan nilai pagu tercatat sekitar Rp720,38 juta, sedangkan nilai HPS sekitar Rp720,296 juta.
Dalam informasi pengadaan tersebut juga tercatat sebanyak 37 peserta tender, dengan status tender telah selesai.
Selain itu, informasi pengadaan pemerintah juga mencatat adanya paket Pengawasan Pembangunan Taman Bonakarta yang memasuki tahapan pada Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa memang terdapat aktivitas pembangunan atau penataan kawasan Taman Bonakarta yang bersinggungan dengan kepentingan ruang publik.
Namun, sampai berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang diterima redaksi yang secara tegas menghubungkan paket pembangunan tersebut dengan surat larangan berjualan yang diberikan kepada pedagang.
Karena itu, hubungan antara pembangunan taman, penataan trotoar, keberadaan pedagang, serta kewenangan PT Bonauli Real Estate masih memerlukan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Dalam konteks penataan kota, pemerintah tentu memiliki kepentingan untuk memastikan fasilitas umum seperti trotoar dapat berfungsi dengan baik dan kawasan perkotaan tertata.
Namun, apabila penataan tersebut berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat, maka prosesnya idealnya dilakukan secara terbuka, komunikatif, terukur dan memberikan solusi.
Pedagang yang telah bertahun-tahun mencari nafkah di suatu lokasi tentu membutuhkan kepastian mengenai nasib usahanya apabila memang harus direlokasi.
Apalagi jika alasan penertiban berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik, maka masyarakat perlu mengetahui secara jelas:
- Siapa pihak yang berwenang memerintahkan penertiban;
- Apa dasar hukum atau dasar administratif penertiban;
- Apakah terdapat surat resmi Pemerintah Kota Cilegon;
- Apa hubungan kebijakan pengelola PT Bonauli Real Estate dengan kebijakan Pemkot Cilegon;
- Pedagang mana saja yang menjadi sasaran penataan;
- Kapan penertiban atau relokasi dilaksanakan; dan
- Apakah pemerintah menyediakan lokasi alternatif bagi pedagang terdampak.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi situasi di mana pedagang menerima larangan berjualan, sementara pemerintah daerah justru belum memberikan informasi mengenai kebijakan tersebut.
Konfirmasi kepada Sekda Cilegon Belum Mendapat Tanggapan
Untuk memperjelas persoalan tersebut, redaksi Jurnal KUHP juga melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang baru dilantik pada 1 September 2026.
Redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait surat larangan tersebut, termasuk mengenai apakah Pemkot Cilegon mengetahui atau menerbitkan surat penertiban pedagang di Bonakarta.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai kewenangan pihak pengelola dalam melarang pedagang berjualan di lokasi tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, Sekda Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi redaksi.
Bagi Jurnal KUHP, konfirmasi tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan pemberitaan, tetapi juga untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan pedagang yang terdampak.
Sebagai pejabat tertinggi dalam struktur birokrasi Pemerintah Kota Cilegon, Sekda memiliki posisi strategis untuk menjelaskan koordinasi antarperangkat daerah terkait persoalan tersebut.
Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo Juga Dikonfirmasi
Setelah belum mendapatkan tanggapan dari Sekda, redaksi kembali melakukan konfirmasi kepada Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut kembali diarahkan pada persoalan yang sama, yakni mengenai legalitas surat larangan, kewenangan pihak pengelola serta apakah Pemerintah Kota Cilegon memberikan instruksi penertiban terhadap pedagang Bonakarta.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari Wakil Wali Kota Cilegon.
Jurnal KUHP tetap memberikan ruang kepada Pemkot Cilegon maupun pihak pengelola PT Bonauli Real Estate untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Persoalan tersebut kemudian kembali dilaporkan oleh pedagang kepada redaksi pada malam harinya.
Pedagang menyampaikan kondisi di lapangan dengan mengatakan:
“Ning arep taman masih ane sing jualan.”
Pedagang juga melaporkan bahwa aktivitas perdagangan masih terlihat ramai, bahkan disebut terdapat pedagang yang memadati kawasan hingga sekitar RS Hermina.
“Pedagang penuh sampai RS Hermina.”
Pedagang juga menyampaikan:
“Jalur Bona penuh pedagang.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan di kawasan tersebut masih berlangsung dan persoalan penataan belum sepenuhnya selesai.
Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan apakah larangan yang diberikan kepada salah seorang pedagang merupakan bagian dari penertiban menyeluruh atau baru merupakan tindakan terhadap pedagang tertentu.
Jurnal KUHP memahami bahwa pembangunan dan penataan kawasan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas ruang publik Kota Cilegon.
Bahkan, data pengadaan pemerintah menunjukkan adanya paket pembangunan Taman Bonakarta yang bersumber dari APBD 2026. Di sisi lain, informasi mengenai pengembangan kawasan Bonakarta juga menunjukkan bahwa Bonauli Real Estate memang terkait dengan pengembangan kawasan tersebut.
Karena itu, persoalannya bukan pada apakah kawasan perlu ditata atau tidak.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses penataan tersebut dilakukan dan siapa yang memiliki kewenangan untuk meminta masyarakat meninggalkan lokasi usaha.
Jika memang terdapat pembangunan fasilitas publik dan pedagang harus dipindahkan, maka pemerintah bersama pengelola perlu duduk bersama dengan para pedagang untuk menjelaskan rencana tersebut secara transparan.
Pedagang juga perlu diberikan kesempatan mengetahui rencana penataan dan memperoleh solusi yang realistis agar kehilangan tempat usaha tidak serta-merta berarti kehilangan sumber penghasilan.
Polemik surat larangan berjualan di Bonakarta pada akhirnya bukan hanya persoalan antara seorang pedagang dengan pengelola kawasan.
Persoalan ini menyentuh kepentingan publik karena berkaitan dengan ruang terbuka, trotoar, pembangunan daerah, aset dan kewenangan pemerintah, aktivitas ekonomi masyarakat, serta keberadaan pedagang yang telah lama mencari nafkah di kawasan tersebut.
Karena itu, publik berhak memperoleh jawaban yang terang mengenai dasar kebijakan tersebut.
Apakah surat larangan tersebut murni kebijakan PT Bonauli Real Estate?
Apakah ada koordinasi resmi dengan Pemerintah Kota Cilegon?
Jika ada, siapa pejabat atau perangkat daerah yang memberikan persetujuan atau instruksi?
Dan apabila penataan dilakukan karena pembangunan Taman Bonakarta, bagaimana mekanisme perlindungan atau relokasi terhadap para pedagang yang terdampak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak yang berwenang.
Jurnal KUHP menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penataan kawasan maupun pembangunan fasilitas publik. Sebaliknya, transparansi, komunikasi dan kepastian kewenangan diperlukan agar pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.
Sampai berita ini diterbitkan, PT Bonauli Real Estate, Pemerintah Kota Cilegon, Sekda Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (Zain/red).







































