CILEGON, JURNALKUHP.COM — Indonesia merayakan usia kemerdekaannya yang ke-80 pada 17 Agustus 2025. Sebuah perjalanan panjang sejak proklamasi 1945 yang mengandung makna perjuangan, pengorbanan, dan cita-cita luhur untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Namun, di balik gegap gempita perayaan HUT RI, terselip refleksi mendalam tentang arah perjalanan bangsa. Hal itu disampaikan oleh Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., salah satu Dewan Penasehat Hukum JURNALKUHP.COM sekaligus pimpinan EWD & Partner Lawfirm.
Menurut Eka, kemerdekaan bukan hanya soal bebas dari penjajahan asing, melainkan juga tentang tegaknya hukum dan keadilan di tanah air. Ia menegaskan:
“Supremasi hukum adalah garis merah yang tak boleh dilewati, bahkan oleh penguasa.”
Kemerdekaan Harus Hadir dalam Supremasi Hukum
Eka menilai, 80 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk mempertegas kembali bahwa hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa supremasi hukum, kemerdekaan akan kehilangan makna sejatinya.
“Ketika hukum bisa ditawar, ketika garis merah dilewati, maka hakikat kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa para pahlawan menjadi ternodai. Indonesia harus bangkit dengan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tantangan Bangsa: Korupsi dan Ketidakadilan Sosial
Dalam pandangan Eka Wandoro Dahlan, Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan sosial. Semua itu menjadi ancaman nyata terhadap cita-cita kemerdekaan.
“Kita tidak boleh hanya merayakan kemerdekaan dengan upacara seremonial. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa rakyat merasakan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum secara nyata. Di situlah arti kemerdekaan yang sesungguhnya,” jelas Eka.
Indonesia Bangkit: Tugas Bersama
Sejalan dengan tema peringatan HUT RI ke-80, “Ayo Indonesia Bangkit”, Eka mengajak seluruh elemen bangsa untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi, menegakkan hukum, dan memperjuangkan keadilan sosial.
“Bangkitnya Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh rakyat. Akademisi, pers, advokat, mahasiswa, buruh, hingga petani, semua memiliki peran. Mari kita kawal bangsa ini agar benar-benar merdeka dalam arti yang sesungguhnya,” tuturnya.
Penutup
Di usia 80 tahun kemerdekaan, Eka Wandoro Dahlan mengingatkan bahwa Indonesia telah melalui jalan panjang penuh ujian. Kini saatnya bangsa ini menatap masa depan dengan komitmen kuat pada hukum dan keadilan.
“Indonesia merdeka harus berarti Indonesia berdaulat dalam hukum. Tidak ada penguasa yang boleh melampaui garis merah hukum. Itulah pesan penting dari kemerdekaan ke-80 ini,” pungkasnya.
Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H. – Dewan Penasehat Hukum JURNALKUHP.COM























