Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BGN

SPPG Kerta 2 Diduga Langgar Mekanisme Distribusi MBG, SPPI Pilih Bungkam

×

SPPG Kerta 2 Diduga Langgar Mekanisme Distribusi MBG, SPPI Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Pendistribusian makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kampung Pasar Baru, Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, distribusi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga dilakukan secara dirapel ke beberapa sekolah, bahkan disebut-sebut disalurkan ke salah satu pesantren.

Berdasarkan keterangan salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya, pendistribusian makanan kepada sejumlah sekolah tidak dilakukan setiap hari sebagaimana mestinya, melainkan diberikan sekaligus atau dirapel.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Informasi yang kami terima di lapangan, pendistribusian makanan ke beberapa sekolah dilakukan secara dirapel. Selain itu, ada juga penyaluran ke pesantren,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa pesantren di wilayah desa kereta diduga turut menerima penyaluran makanan tersebut.

“Beberapa pesantren yang ada di desa kerta disebut menerima distribusi makanan dari SPPG tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, sumber tersebut menduga bahwa kegiatan pendistribusian makanan ke pesantren tersebut dilakukan tanpa adanya perintah atau arahan langsung dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

“Menurut informasi yang kami dapat, kegiatan itu diduga dilakukan tanpa adanya perintah langsung dari pihak BGN,” ungkapnya.

Dalam ketentuan program MBG, proses pendistribusian makanan harus mengikuti mekanisme dan sasaran penerima yang telah ditetapkan oleh BGN. Penyaluran makanan di luar sasaran resmi, termasuk ke lembaga lain seperti pesantren, harus melalui persetujuan atau arahan resmi dari BGN. Apabila dilakukan tanpa izin atau di luar prosedur yang telah ditentukan, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pendistribusian program MBG.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan pendistribusian makanan dari SPPG tersebut juga diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Sertifikat tersebut merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan bahwa pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah guna menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan JURNALKUHP.COM, Fitra Rizki Akbar selaku SPPI terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.(Rabu/11/3/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG di Kampung Pasar Baru, Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, masih dalam upaya konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait mekanisme pendistribusian makanan tersebut. Tim JURNALKUHP.COM akan terus menelusuri informasi ini guna memastikan apakah proses pendistribusian program MBG telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600