Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BGN

Terkait Dugaan Penyimpangan Distribusi MBG oleh SPPG Kerta 2, Wakil Bupati Lebak Minta Korcam Segera Bertindak

×

Terkait Dugaan Penyimpangan Distribusi MBG oleh SPPG Kerta 2, Wakil Bupati Lebak Minta Korcam Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lebak. Kali ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kerta 2 yang berada di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, diduga melakukan pendistribusian makanan tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.(kamis/12/3/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, distribusi makanan dari SPPG tersebut disebut tidak dilakukan setiap hari kepada sekolah penerima manfaat, melainkan dirapel sekaligus dalam beberapa waktu tertentu.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pola distribusi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

“Informasi yang kami terima di lapangan, pendistribusian makanan ke beberapa sekolah dilakukan secara dirapel. Selain itu, ada juga penyaluran ke pesantren,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa pesantren yang berada di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, diduga turut menerima distribusi makanan dari SPPG tersebut.

“Beberapa pesantren di Desa Kerta menerima distribusi makanan dari SPPG tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, penyaluran makanan ke pesantren tersebut diduga dilakukan tanpa adanya perintah atau arahan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Menurut informasi yang kami dapat, kegiatan itu diduga dilakukan tanpa adanya perintah langsung dari pihak BGN,” ungkapnya.

Dalam ketentuan program MBG, proses distribusi makanan harus mengikuti mekanisme serta sasaran penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh BGN.

Penyaluran makanan di luar sasaran resmi, termasuk kepada lembaga lain seperti pesantren, seharusnya dilakukan melalui persetujuan atau arahan resmi dari pihak terkait.

Jika penyaluran dilakukan di luar prosedur yang telah ditentukan, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pendistribusian program MBG.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan pengolahan dan distribusi makanan dari SPPG tersebut juga diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah guna menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Fitra Rizki Akbar selaku pihak SPPI terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lebak sekaligus Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak, Amir Hamzah, menyatakan bahwa persoalan mekanisme distribusi menjadi kewenangan koordinasi di tingkat kecamatan hingga wilayah.

“Itu ditertibkan oleh Korcam. Kalau belum tertib, Korcam melapor ke tingkat yang lebih atas yaitu Korwil,” ujar Amir saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Kerta 2 di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, masih dalam upaya konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait mekanisme pendistribusian makanan tersebut.

Tim redaksi masih terus menelusuri informasi di lapangan untuk memastikan apakah proses distribusi program MBG di wilayah tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600