KEBUMEN, JURNALKUHP.COM – Kabupaten Kebumen diguncang skandal perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Bulupesantren, MK, dengan AN, seorang pegawai Bumdesma Kecamatan yang merupakan istri dari AP, pegawai Kecamatan Buluspesantren. Skandal ini semakin panas dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan melalui “uang damai” senilai Rp150 juta.
Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Bulupesantren pada Senin (03/02/2025), MK mengakui adanya hubungan terlarang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa masalah itu telah diselesaikan melalui mediasi keluarga sejak awal Januari.
“Jika ingin menanyakan soal uang atau hal itu, jujur kami sudah menyelesaikan secara mediasi dengan duduk bersama. Intinya, perkara itu sudah selesai awal bulan Januari lalu. Mohon maaf saya sudah tidak mau membahas itu lagi,” ujar MK.

Namun, kejadian ini tampaknya belum sampai ke telinga Camat Buluspesantren, Wawan Sujaka, yang baru saja pulang dari ibadah umroh. Saat ditemui di kantornya pada Senin (03/03/2025), ia mengaku belum mengetahui kasus tersebut.
“Kalau ada kades yang selingkuh, malah belum tahu. Sebab belum ada laporan ke sini. Lha saya sendiri juga baru pulang umroh dari tanah suci Mekkah,” ujarnya.
Meski demikian, Wawan menegaskan akan mendalami kabar ini dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan sanksi yang pantas jika terbukti benar.
“Jika kabar itu benar dan ada bukti-buktinya, saya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Inspektorat agar diberikan tindakan tegas terhadap pelakunya. Tugas saya hanya melakukan bimbingan dan pengawasan. Terkait sanksi, itu kewenangan Inspektorat. Entah berupa lisan maupun tertulis,” tegasnya.
Ia juga berencana memanggil semua pihak terkait, termasuk korban dan keluarganya, sebelum melaporkan kasus ini ke dinas terkait. Wawan menyesalkan tindakan MK yang mencoreng nama baik masyarakat dan Pemerintah Desa Bulupesantren.
“Seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh perbuatan yang baik, bukan malah mencoreng nama baik masyarakat maupun Pemdes Bulupesantren,” tambahnya.
Mengenai status “uang damai” sebesar Rp150 juta, Wawan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menentukan apakah hal tersebut termasuk kategori pemerasan atau tidak.
“Kalau urusan uang, apakah itu termasuk uang damai atau dugaan pemerasan, itu kewenangan APH. Silakan tanyakan ke sana saja,” pungkasnya.
Skandal ini menjadi sorotan tajam masyarakat Kebumen yang mempertanyakan moralitas pejabat desa serta transparansi dalam penyelesaian kasus. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan memastikan integritas aparatur desa tetap terjaga.
(Redaksi JURNALKUHP.COM).























