Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiLaporan KhususNasional

PKBM Maharani Diduga Manipulasi Data Peserta Didik, PKPB Banten Laporkan ke Kejati Banten

×

PKBM Maharani Diduga Manipulasi Data Peserta Didik, PKPB Banten Laporkan ke Kejati Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Aroma skandal pendidikan kembali mencuat di Banten. Ketua Umum LSM Pemantau Kebijakan Publik Banten (PKPB), Sajam BSC, melaporkan dugaan manipulasi data peserta didik serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maharani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. (03/03/2025).

Laporan ini mengungkap lonjakan mencurigakan jumlah peserta didik di PKBM Maharani. Dalam dua tahun ajaran terakhir, angka pendaftaran mencatatkan anomali: dari 600 siswa di tahun ajaran 2023-2024 menjadi 557 siswa pada 2024-2025. Sajam BSC mempertanyakan kejanggalan ini, mengingat pendidikan nonformal umumnya tidak mengalami lonjakan peserta secara signifikan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Tak hanya itu, dugaan bahwa sebagian besar siswa yang terdaftar tidak benar-benar menerima manfaat dari dana BOS semakin menguat. Banyak peserta didik yang seharusnya mendapat bantuan, namun justru terabaikan, sementara lembaga tetap menerima kucuran dana tersebut.

Lebih parahnya, laporan ini juga mengungkap kesaksian sejumlah orang tua yang mengaku diperas dengan pungutan liar sebesar Rp750 ribu untuk menebus ijazah anak mereka. “Anak-anak mereka sudah menyelesaikan pendidikan, tapi malah dipaksa membayar agar ijazah bisa diambil,” ujar Sajam BSC, menyoroti praktik yang dinilai sebagai bentuk komersialisasi pendidikan.

LSM PKPB mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengaudit PKBM Maharani guna memastikan transparansi pengelolaan dana pendidikan. Sajam BSC menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh menjadi mesin pencetak uang bagi pihak tertentu dengan cara yang melanggar hukum.

Dugaan ini berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan indikasi korupsi kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Maharani masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar-akarnya atau kembali tenggelam tanpa kejelasan.

Reporter: Hendri
Editor: Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600