CILEGON, JURNALKUHP.COM – Forum Peduli Cilegon (FPC) bersama sejumlah elemen masyarakat dan lembaga pemerhati antikorupsi menggelar forum kajian dan diskusi terkait berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Rabu (10/6/2026).
Forum yang berlangsung di Kota Cilegon tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis antikorupsi, di antaranya Tokoh Masyarakat Cilegon, H. Rebudin yang juga Ketua FPC, James dari Elang Tiga Hambalang Provinsi Banten, Maman Hilman, Sayudi dari Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi (LKPK), serta Saiful Majid selaku Ketua DPC Forum Pemerhati Lingkungan Implementasi Pembangunan (FLIP).
Tokoh masyarakat Cilegon, H. Rebudin, yang juga Ketua Forum Peduli Cilegon (FPC), mengatakan bahwa forum tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan supremasi hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, perhatian FPC saat ini tertuju pada sejumlah dugaan persoalan yang terjadi pada masa kepemimpinan Silmy Karim saat menjabat Direktur Utama PT Krakatau Steel.
“Hari ini kami berdiskusi bersama berbagai komponen yang tergabung dalam Forum Peduli Cilegon. Semangat kami adalah mendukung langkah-langkah KPK dalam mengungkap dan menuntaskan berbagai kasus yang terindikasi korupsi,” ujar Rebudin.

Ia menjelaskan, forum tersebut juga menyoroti status hukum Silmy Karim yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda. Namun demikian, FPC mengaku akan membawa sejumlah data dan temuan yang berkaitan dengan pengelolaan PT Krakatau Steel pada periode ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut.
“Kami melihat ada sejumlah temuan yang akan kami sampaikan sebagai novum kepada KPK. Temuan itu berkaitan dengan dugaan kerugian BUMN yang menurut data yang kami miliki nilainya cukup besar dan nilainya ratusan miliar,” katanya.
Rebudin menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan tidak didasarkan pada asumsi maupun penilaian subjektif, melainkan berdasarkan data dan dokumen yang menurut mereka perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami datang bukan untuk bersikap subjektif. Kami memiliki data dan fakta yang akan kami sampaikan kepada KPK. Nantinya biarlah aparat penegak hukum yang melakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Menurut Rebudin, salah satu poin yang menjadi perhatian FPC adalah dugaan pelepasan aset PT Krakatau Steel yang menurut hasil kajian mereka berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan dan tata kelola perusahaan strategis milik negara yang menjadi kebanggaan warga Cilegon.
“Kami mencintai Krakatau Steel. Karena itu kami ingin semua persoalan yang berpotensi merugikan perusahaan dan negara dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Ketua Elang Tiga Hambalang Provinsi Banten, James, menegaskan dukungannya terhadap langkah Forum Peduli Cilegon dalam membawa berbagai temuan dugaan penyimpangan di lingkungan PT Krakatau Steel ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut James, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal tata kelola perusahaan negara sekaligus mendukung agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan oleh KPK.
“Kami dari Elang Tiga Hambalang Provinsi Banten mendukung penuh langkah tegas yang diambil Forum Peduli Cilegon untuk melaporkan berbagai temuan yang telah dihimpun kepada KPK. Ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelamatan aset negara dan tata kelola BUMN yang bersih,” ujar James.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai konsisten dalam menangani berbagai perkara korupsi besar yang merugikan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK yang terus bekerja dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. Kami berharap laporan yang akan disampaikan nanti dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
James menilai dukungan masyarakat terhadap lembaga antirasuah menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum yang independen dan berintegritas.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum dan memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara independen demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Menurut James, langkah yang ditempuh FPC bersama sejumlah elemen masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penyelamatan aset negara dari berbagai praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Sayudi selaku Bidang Investigasi LKPK menjelaskan bahwa rencana pelaporan ke KPK merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Forum Peduli Cilegon.
Ia mengungkapkan, FPC pernah melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Krakatau Steel, termasuk proyek Blast Furnace yang kemudian menjadi salah satu perkara yang ditangani KPK.
“Ini bukan langkah pertama bagi Forum Peduli Cilegon. Sebelumnya kami juga pernah melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan di Krakatau Steel, termasuk proyek Blast Furnace yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Sayudi.
Dalam laporan yang akan disampaikan pekan ini, kata Sayudi, terdapat sejumlah data baru yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian penyidik.
Ia menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian data terkait pengalihan lahan yang terjadi pada masa kepemimpinan Silmy Karim di Krakatau Steel.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, terdapat perbedaan antara luas lahan yang dilaporkan dengan kondisi aktual yang ditemukan di lapangan.
“Kami menemukan adanya perbedaan antara luas lahan yang dilaporkan dengan luasan yang secara faktual digunakan. Dari hasil penghitungan yang kami lakukan berdasarkan data yang tersedia, terdapat potensi nilai yang cukup signifikan yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sayudi menyebut nilai dugaan kerugian yang dihitung pihaknya mencapai ratusan miliar. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh data tersebut nantinya akan diserahkan kepada KPK untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai dan membuktikan temuan-temuan tersebut. Tugas kami sebagai masyarakat adalah menyampaikan data yang kami miliki,” katanya.
Menurut Sayudi, momentum pelaporan ini juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang saat ini tengah digencarkan pemerintah.
“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian terhadap tata kelola BUMN dan penggunaan aset negara. Karena itu kami berharap seluruh laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPC Forum Pemerhati Lingkungan Implementasi Pembangunan (FLIP), Saiful Majid, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah KPK dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk di Kota Cilegon.
“Kami mendukung KPK dalam penindakan dan penegakan hukum, khususnya terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Saiful.
FPC bersama organisasi yang tergabung di dalamnya berharap laporan yang akan disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut guna memastikan pengelolaan aset dan keuangan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Silmy Karim maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan dan rencana pelaporan yang disampaikan Forum Peduli Cilegon tersebut. JURNALKUHP.COM akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik. (Zain/red).





















