Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKejaksaan Agung RIKEJAKSAAN TINGGI NEGERILaporan KhususTindak PidanaTipidkor

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


KUANTAN SINGINGI, JURNALKUHP.COM — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. DPO tersebut diamankan pada Rabu 10 Juni 2026 di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : KS
Tempat lahir : Sungai Betung
Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun/17 Mei 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru
Alamat : Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006/RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017 menyatakan bahwa Tersangka KS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka KS diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singigi untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Zain/red).

Example 120x600