Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaIndustriLaporan KhususNasionalTenaga Kerja

Sengketa PHK 75 Pekerja Cemindo: DPRD Cilegon Akan Lakukan Pengawasan Hingga Tuntas

×

Sengketa PHK 75 Pekerja Cemindo: DPRD Cilegon Akan Lakukan Pengawasan Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Sebanyak 39 karyawan tetap dan 36 pekerja outsourcing PT Cemindo Gemilang terdepak dari perusahaan secara mendadak pada pertengahan November 2025. Langkah sepihak ini langsung memicu kegaduhan di internal perusahaan semen tersebut hingga berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kota Cilegon, Senin (1/12/2025).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Cilegon Fauzi Desviandi, didampingi para anggota—Aisul Umami, Sarbudin Sitorus, dan Hidayatullah. Hadir pula perwakilan Disnaker Cilegon, LSM Ampuh, serta manajemen PT Cemindo Gemilang. Suasana rapat berlangsung tegang sejak awal, usai DPRD menerima laporan bahwa puluhan karyawan diberhentikan tanpa prosedur pemutusan hubungan kerja yang jelas.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

PHK “Mendesak” Versi Perusahaan, DPRD: Tidak Ada Alasan Langsung Pecat

Fauzi Desviandi menyampaikan, pihak perusahaan mengaku terpaksa mengambil langkah PHK karena “perkara mendesak” terkait sejumlah karyawan.

Namun, Komisi II menilai alasan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk memecat puluhan karyawan secara sekaligus dan tanpa tahapan sanksi.

“Kami minta jangan langsung PHK. Ada mekanisme SP 1, SP 2, SP 3. Tapi keterangan perusahaan tetap teguh pada alasan mendesak,” tegas Fauzi.

Ia mengatakan proses penyelesaian sengketa kini sudah masuk jalur bipartit yang difasilitasi Disnaker, namun belum ada satu pun kesepakatan.

Fauzi menegaskan dua opsi solusi yang terbuka bagi Cemindo Gemilang:

1. Mempekerjakan kembali 39 karyawan organik, atau

2. Menjalankan kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan, termasuk jika sengketa berlanjut ke tripartit hingga persidangan.

Komisi II DPRD berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Fauzi menyampaikan pihaknya bersama Disnaker akan melakukan pengawasan ketat jika perusahaan memaksakan penyelesaian hingga ke tingkat tripartit atau persidangan.

“Kami akan kawal sampai ada solusi. Jangan ada lagi PHK sepihak di Cilegon,” tegasnya.

Komisi II juga merekomendasikan PT Cemindo Gemilang menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar konflik serupa tidak terulang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, membenarkan bahwa total 75 pekerja di perusahaan tersebut telah di-PHK.

Faruk mengungkap informasi mengejutkan terkait besaran pesangon yang diberikan perusahaan kepada para pekerja.

“Saya dengar tadi itu, hanya Rp300 ribu pesangonnya,” ungkap Faruk.

Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban pesangon sesuai ketentuan undang-undang, terlebih proses penyelesaian belum mencapai kesepakatan.

Perwakilan PT Cemindo Gemilang, Agusnadi, menolak memberikan keterangan detail kepada media dengan alasan menghormati proses yang tengah berjalan di Disnaker.

“Kami belum bisa memberi komentar. Kami menunggu proses di Disnaker,” ujarnya singkat.

Gelombang PHK sepihak terhadap puluhan pekerja ini menuai respons keras dari kalangan masyarakat dan aktivis lokal. LSM Ampuh menilai perusahaan telah mengabaikan aspek kemanusiaan dan etika ketenagakerjaan.

DPRD memastikan pengawalan penuh hingga ada kejelasan hak pekerja. Sementara itu, perusahaan kini berada dalam sorotan publik yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban.

Redaksi.

Example 120x600