Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Satpol PP Disebut Tutup Mata, Warga Lapor Bupati Soal Kandang Ayam Mangkrak

×

Satpol PP Disebut Tutup Mata, Warga Lapor Bupati Soal Kandang Ayam Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang, JURNALKUHP.COM – Warga Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengaku resah dengan keberadaan pembangunan kandang ayam yang kini mangkrak di wilayah mereka. Masyarakat bahkan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Serang karena menilai penanganan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, terkesan lamban dan diduga tutup mata terhadap persoalan tersebut.(kemis/5/3/2026)

Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan kandang ayam tersebut diduga terkendala aturan tata ruang. Pasalnya, lokasi pembangunan disebut berada di kawasan lahan pertanian yang dilindungi negara.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan pertanian produktif tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kategori lahan yang wajib dilindungi, di antaranya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan lahan pertanian yang harus dijaga keberadaannya untuk menghasilkan pangan pokok secara berkelanjutan. Selain itu, terdapat Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dipertahankan untuk menjaga kemandirian serta ketahanan pangan nasional.

Kategori lainnya adalah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yakni wilayah budidaya pertanian dengan hamparan lahan pangan berkelanjutan yang umumnya berada di kawasan pedesaan.

Dalam kebijakan terbaru Kementerian ATR/BPN periode 2025–2026, pemerintah bahkan menargetkan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah harus ditetapkan sebagai LP2B atau sawah abadi. Bagi daerah yang belum mencapai target tersebut, seluruh lahan sawah untuk sementara akan dianggap sebagai Lahan Sawah Dilindungi hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai dilakukan.

Ketentuan perlindungan tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B maupun LSD, baik secara permanen maupun sementara, untuk kepentingan industri, perumahan, maupun usaha lainnya. Pengecualian hanya dapat diberikan untuk kepentingan umum yang bersifat mendesak atau kondisi bencana, dengan syarat menyediakan lahan pengganti dengan tingkat produktivitas yang setara.

Jika lokasi pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau memang masuk dalam zona LP2B atau LSD sebagaimana tertuang dalam RTRW Kabupaten Serang, maka besar kemungkinan izin pembangunan tidak dapat diterbitkan. Kondisi ini diduga menjadi penyebab proyek kandang ayam tersebut kini terhenti dan terancam terbengkalai.

Sejumlah warga mengaku khawatir bangunan yang sudah berdiri sebagian itu justru menjadi proyek mangkrak dan menimbulkan persoalan baru di lingkungan mereka.

“Kalau memang tidak sesuai tata ruang, seharusnya dari awal dihentikan. Sekarang bangunan sudah ada tapi tidak jelas kelanjutannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap Bupati Serang bersama instansi terkait segera turun tangan memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan dan legalitas pembangunan kandang ayam tersebut. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Serang apabila pembangunan itu terbukti melanggar aturan tata ruang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Serang maupun Satpol PP Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro

Example 120x600