Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Sabut Net Beroperasi di Warunggunung, LSM GMBI Minta Instansi Terkait Lakukan Pengecekan

×

Sabut Net Beroperasi di Warunggunung, LSM GMBI Minta Instansi Terkait Lakukan Pengecekan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas pengusaha jasa layanan internet dengan nama brand Sabut Net yang beroperasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari salah satu sumber warga setempat, diketahui bahwa pemilik usaha tersebut berinisial M, yang merupakan warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menanggapi hal tersebut, Hasim selaku Koordinator Wilayah I LSM GMBI Wilter Banten menyampaikan bahwa apabila aktivitas usaha tersebut benar terbukti belum memiliki izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika memang tidak memiliki izin, tentu hal ini menjadi pelanggaran. Kami tidak melarang siapa pun untuk berusaha, namun ada aturan yang harus dipatuhi demi tertib administrasi dan perlindungan konsumen,” ujar Hasim.

Adapun sejumlah regulasi yang menjadi dasar kewajiban perizinan usaha antara lain:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai tingkat risikonya.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban izin bagi penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.

Hasim juga menegaskan bahwa sebelumnya persoalan ini sudah pernah diberitakan dan pihaknya meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran administratif.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan JURNALKUHP.COM melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, inisial M tidak memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi diketahui telah diblokir, sehingga upaya klarifikasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sabut Net maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi JURNALKUHP.COM akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600