Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalDinas Lingkungan HidupLaporan WargaPerusahaan

Pemerhati Pertanahan Nusantara Diapresiasi atas Perannya Mengawal Pengadaan Tanah yang Berkeadilan

×

Pemerhati Pertanahan Nusantara Diapresiasi atas Perannya Mengawal Pengadaan Tanah yang Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Peran Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) dalam mengawal proses pengadaan tanah yang transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kantor Hukum EWD & Partners. Keberadaan P2N dinilai menjadi elemen penting dalam membangun komunikasi yang efektif antara masyarakat pemilik tanah dengan instansi pemerintah maupun badan hukum privat yang memerlukan tanah untuk pembangunan.

Managing Partner EWD & Partners, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa P2N telah menunjukkan kontribusi nyata sebagai penghubung yang objektif antara para pemangku kepentingan dalam proses pengadaan tanah.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami sangat mengapresiasi peran Pemerhati Pertanahan Nusantara yang telah menjadi penghubung antara pihak yang memerlukan tanah dengan masyarakat pemilik tanah. Kehadiran P2N membantu menyampaikan aspirasi dan keberatan masyarakat secara objektif kepada tim pengadaan tanah, sekaligus mendorong terciptanya proses yang transparan, berkeadilan, dan meminimalkan potensi sengketa di lapangan,” ujar Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., Kamis (6/8/26).

Sebagai pemerhati pertanahan, P2N menjalankan fungsi strategis sebagai fasilitator komunikasi, pengawas independen, edukator publik, dan mediator sengketa. P2N mengawal tahapan inventarisasi, identifikasi, hingga musyawarah penetapan ganti kerugian agar berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kejelasan batas bidang tanah dan hak atas ganti kerugian yang layak.

Selain itu, P2N juga berperan dalam membantu meredakan potensi konflik dan tumpang tindih kepemilikan melalui pendekatan dialog dan mediasi, sehingga proses pengadaan tanah dapat berlangsung secara kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kantor Hukum EWD & Partners berharap sinergi antara pemerintah, badan usaha, masyarakat, dan Pemerhati Pertanahan Nusantara terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pengadaan tanah yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum. (Zain/red).

Example 120x600