Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Laporan WargaPemkot Cilegon

Soroti Alasan Defisit, Paguyuban RT/RW Cilegon Pertanyakan Ketergantungan Janji Politik Kepala Daerah pada Anggaran Pusat

×

Soroti Alasan Defisit, Paguyuban RT/RW Cilegon Pertanyakan Ketergantungan Janji Politik Kepala Daerah pada Anggaran Pusat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Alasan efisiensi anggaran dan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut menjadi penyebab tertundanya kenaikan honorarium Ketua RT dan RW di Kota Cilegon mendapat sorotan dari Paguyuban RT/RW Kota Cilegon. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah daerah yang mengaitkan realisasi janji politik kepala daerah dengan kondisi transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Sorotan tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Cilegon yang menyampaikan bahwa rencana kenaikan honor RT/RW sebesar 15 persen belum dapat direalisasikan akibat adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai sekitar Rp230 miliar.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ketua Paguyuban RT/RW Kota Cilegon, Eka Wandoro Dahlan, menilai bahwa secara prinsip tata kelola keuangan daerah, komitmen politik yang telah disampaikan kepada masyarakat semestinya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan kemampuan fiskal pemerintah daerah, bukan semata bergantung pada dinamika anggaran dari pemerintah pusat.

“Persoalan ini perlu didudukkan secara proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Janji politik kepala daerah merupakan komitmen yang melekat dalam perencanaan pembangunan daerah. Menjadi pertanyaan apabila pelaksanaannya sepenuhnya dikaitkan dengan fluktuasi dana pusat, sementara Kota Cilegon memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar sebagai kawasan industri,” ujar Eka di Cilegon, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, berbagai regulasi telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola kapasitas fiskalnya secara mandiri. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, Paguyuban RT/RW menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan anggaran.

Pertama, sebagai daerah industri dengan aktivitas ekonomi yang besar, Kota Cilegon dinilai memiliki potensi PAD yang seharusnya dapat menjadi penopang utama pembiayaan program-program prioritas daerah. Oleh karena itu, menjadikan pemotongan TKD sebagai alasan utama dinilai menunjukkan perlunya optimalisasi potensi pendapatan daerah serta penataan kembali prioritas belanja.

Kedua, program peningkatan honorarium RT dan RW hingga mencapai Rp2 juta yang pernah disampaikan kepada masyarakat dipandang sebagai bagian dari komitmen yang semestinya telah diperhitungkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk melalui simulasi kemampuan fiskal dalam RPJMD.

Ketiga, Paguyuban RT/RW menilai RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan. Karena itu, kebijakan anggaran diharapkan tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur kewilayahan tersebut, termasuk melalui evaluasi terhadap belanja-belanja operasional yang dinilai masih dapat diprioritaskan kembali.

Seiring berlangsungnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kota Cilegon, Paguyuban RT/RW juga menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Mereka meminta Pemerintah Kota Cilegon membuka secara transparan kondisi fiskal daerah, termasuk rincian efisiensi belanja birokrasi yang memungkinkan dilakukan realokasi anggaran guna memenuhi kebutuhan kelembagaan RT dan RW.

Selain itu, Paguyuban RT/RW mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Kota Cilegon agar melakukan pembahasan anggaran secara lebih komprehensif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta memastikan program-program prioritas yang telah dijanjikan dapat tetap diupayakan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Paguyuban juga mengingatkan bahwa konsistensi antara janji politik dan implementasi kebijakan menjadi salah satu ukuran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami tidak sedang berpolemik, melainkan meminta kejelasan mengenai logika penganggaran. Masyarakat tentu berharap setiap komitmen yang pernah disampaikan kepada publik dapat diwujudkan melalui perencanaan yang matang dan pengelolaan anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Eka Wandoro Dahlan. (Zain/red).

Example 120x600