Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKlarifikasiLaporan Warga

PT WSP Klaim Belum Ada Aturan Turunan, Forwatu Banten Tegas: Aturan Sudah Jelas! Jangan Menunda Kewajiban Pajak Rakyat!

×

PT WSP Klaim Belum Ada Aturan Turunan, Forwatu Banten Tegas: Aturan Sudah Jelas! Jangan Menunda Kewajiban Pajak Rakyat!

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANTEN, JURNALKUHP.COM — Pernyataan resmi PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) yang menunda pelunasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terkait pengelolaan ruas Tol Serang–Panimbang dengan alasan menunggu terbitnya peraturan turunan dari Kementerian PUPR, kini mendapat tanggapan tegas dari masyarakat. Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menegaskan bahwa alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan, karena kewajiban membayar pajak telah diatur secara jelas dan sah dalam peraturan yang sudah berlaku saat ini.

Dalam pernyataan yang disampaikan pihaknya, PT WSP menyatakan bahwa penundaan pembayaran bukan karena ketidakmauan membayar, melainkan mengacu pada Undang-Undang Jalan Tol Tahun 2025 yang mengatur Ruang Milik Jalan sebagai objek Penerimaan Negara Bukan Pajak. Karena belum diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR serta petunjuk teknis pelaksanaan, belum dilakukan harmonisasi dengan peraturan daerah setempat, maka perhitungan PBB pun dinilai perlu dipisahkan secara jelas antara objek yang berpotensi PNBP dan objek perpajakan daerah.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menanggapi penjelasan tersebut, Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa keberadaan aturan baru yang belum lengkap tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menunda pelaksanaan kewajiban yang sudah berjalan berdasarkan peraturan yang sah dan berlaku saat ini.

“Kewajiban membayar pajak itu bersifat konstitusional, dijamin UUD 1945 Pasal 23A, dan diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan secara tegas bahwa setiap pihak yang menguasai dan memanfaatkan bumi serta bangunan wajib membayar pajak. Hal ini dipertegas pula dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak yang telah menetapkan ketentuan objek, tarif, serta tata cara pembayaran dan penagihan yang sah dan mengikat seluruh badan usaha di wilayah Lebak. Seluruh peraturan tersebut belum dicabut, belum diubah, dan masih berlaku sepenuhnya. Prinsip hukumnya sudah sangat jelas, yaitu peraturan pelaksana tidak boleh menunda berlakunya undang-undang induk. Jika belum ada peraturan baru yang secara sah mencabut atau mengubah kewajiban tersebut, maka aturan yang berlaku saat ini wajib dipatuhi dan dilunasi tanpa menunggu peraturan menteri. Menunggu peraturan turunan bukan alasan yang sah untuk menunda pembayaran pajak yang sudah jatuh tempo dan menjadi hak rakyat Banten.”

Arwan menambahkan bahwa pembahasan teknis dan harmonisasi peraturan boleh saja terus berjalan di tingkat pusat maupun daerah, namun pembahasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pelunasan kewajiban yang sudah jelas dan sah. Jika kelak diterbitkan peraturan baru yang mengubah dasar perhitungan, maka penyesuaian dilakukan secara berkeadilan untuk masa yang akan datang, bukan ditarik mundur ke masa lalu sehingga menghapus kewajiban yang sudah jatuh tempo.

“Rakyat kecil yang penghasilannya jauh di bawah PT WSP saja tetap taat membayar pajak tepat waktu tanpa menunggu peraturan menteri. PT WSP adalah Badan Usaha Milik Negara, seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum tertinggi, bukan justru mencari celah menunda pembayaran hak rakyat yang telah dibayar mahal lewat tarif tol setiap harinya. Aturan sudah jelas, sah, dan berlaku. Maka bayarlah sekarang. Jangan sampai alasan harmonisasi peraturan dijadikan kebiasaan berulang untuk menunggak pajak, karena pendapatan daerah adalah darah pembangunan Banten. Jika terus ditunda, maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat Banten yang berhak mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik.”

Forwatu Banten juga meminta Bapenda Kabupaten Lebak untuk tegas melakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengenakan denda keterlambatan dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, agar tidak ada pihak yang diperlakukan istimewa atau merasa kebal hukum sekalipun berstatus Badan Usaha Milik Negara.

 

Catatan, Berita Sebelumnya:

(Red).

Example 120x600