Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

LAHAN SAWAH BAYAH TERDAMPAK LUMPUR, FORWATU BANTEN DESAK INVESTIGASI MENYELURUH DAN TEGAKKAN TANGGUNG JAWAB  

×

LAHAN SAWAH BAYAH TERDAMPAK LUMPUR, FORWATU BANTEN DESAK INVESTIGASI MENYELURUH DAN TEGAKKAN TANGGUNG JAWAB  

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK ,jurnalkuhp.com — Menanggapi laporan mengenai puluhan hektare lahan persawahan di Kecamatan Bayah yang diduga terdampak tumpukan material lumpur diduga berasal dari aktivitas PT CG, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyambut baik seruan DPD KNPI Kabupaten Lebak agar Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.(Sabtu /8/8/2026)

Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., menyampaikan pernyataan sikapnya:

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami sepenuhnya sejalan dengan seruan KNPI Lebak: laporan yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh diabaikan. Puluhan hektare lahan sawah yang tertutup lumpur bukan sekadar persoalan lingkungan semata, melainkan menyangkut sumber penghidupan para petani, ketahanan pangan daerah, serta kelestarian ekosistem yang sudah dijaga turun-temurun. Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi terkait wajib segera turun langsung ke lokasi, lakukan kajian teknis yang objektif dan independen, serta pastikan sumber penyebabnya berdasarkan fakta di lapangan — bukan sekadar asumsi atau penyangkalan sepihak.”

Arwan menegaskan, jika hasil verifikasi membuktikan material lumpur tersebut berasal dari aktivitas perusahaan, maka prinsip Pencemar Membayar harus ditegakkan tanpa kompromi. Pihak perusahaan wajib memulihkan kembali kondisi lahan seperti semula, mengganti seluruh kerugian yang dialami petani, serta menanggung segala dampak yang timbul.

“Jika terbukti PT CG sebagai penyebabnya, maka tidak ada alasan untuk menunda pemulihan dan ganti rugi. Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga lingkungan dan memulihkannya jika terjadi kerusakan. Jangan sampai lahan rusak, petani merugi, sementara aktivitas perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Arwan.

Lebih lanjut, Forwatu Banten menegaskan komitmennya untuk siap mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan hak-hak warga yang terdampak terpenuhi sepenuhnya.

“Kami tegaskan: Forwatu Banten akan terus mengawal permasalahan ini dari proses investigasi, penentuan tanggung jawab, hingga pemulihan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terkena dampak. Kami tidak akan melepaskan perkara ini sebelum keadilan benar-benar dirasakan oleh para petani di Bayah. Warga tidak boleh berjuang sendirian.”

Forwatu Banten juga mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan melibatkan perwakilan warga dan petani setempat, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak. Pihaknya akan terus memantau perkembangan dan siap mengambil langkah-langkah lanjutan jika penanganan dinilai lambat atau tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

(Red

 

Example 120x600