Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

LAHAN SAWAH BAYAH TERDAMPAK LUMPUR, FORWATU BANTEN DESAK INVESTIGASI MENYELURUH DAN TEGAKKAN TANGGUNG JAWAB  

×

LAHAN SAWAH BAYAH TERDAMPAK LUMPUR, FORWATU BANTEN DESAK INVESTIGASI MENYELURUH DAN TEGAKKAN TANGGUNG JAWAB  

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK ,jurnalkuhp.com — Menanggapi laporan mengenai puluhan hektare lahan persawahan di Kecamatan Bayah yang diduga terdampak tumpukan material lumpur diduga berasal dari aktivitas PT CG, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyambut baik seruan DPD KNPI Kabupaten Lebak agar Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.(Sabtu /8/8/2026)

Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., menyampaikan pernyataan sikapnya:

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami sepenuhnya sejalan dengan seruan KNPI Lebak: laporan yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh diabaikan. Puluhan hektare lahan sawah yang tertutup lumpur bukan sekadar persoalan lingkungan semata, melainkan menyangkut sumber penghidupan para petani, ketahanan pangan daerah, serta kelestarian ekosistem yang sudah dijaga turun-temurun. Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi terkait wajib segera turun langsung ke lokasi, lakukan kajian teknis yang objektif dan independen, serta pastikan sumber penyebabnya berdasarkan fakta di lapangan — bukan sekadar asumsi atau penyangkalan sepihak.”

Arwan menegaskan, jika hasil verifikasi membuktikan material lumpur tersebut berasal dari aktivitas perusahaan, maka prinsip Pencemar Membayar harus ditegakkan tanpa kompromi. Pihak perusahaan wajib memulihkan kembali kondisi lahan seperti semula, mengganti seluruh kerugian yang dialami petani, serta menanggung segala dampak yang timbul.

“Jika terbukti PT CG sebagai penyebabnya, maka tidak ada alasan untuk menunda pemulihan dan ganti rugi. Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga lingkungan dan memulihkannya jika terjadi kerusakan. Jangan sampai lahan rusak, petani merugi, sementara aktivitas perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Arwan.

Lebih lanjut, Forwatu Banten menegaskan komitmennya untuk siap mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan hak-hak warga yang terdampak terpenuhi sepenuhnya.

“Kami tegaskan: Forwatu Banten akan terus mengawal permasalahan ini dari proses investigasi, penentuan tanggung jawab, hingga pemulihan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terkena dampak. Kami tidak akan melepaskan perkara ini sebelum keadilan benar-benar dirasakan oleh para petani di Bayah. Warga tidak boleh berjuang sendirian.”

Forwatu Banten juga mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan melibatkan perwakilan warga dan petani setempat, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak. Pihaknya akan terus memantau perkembangan dan siap mengambil langkah-langkah lanjutan jika penanganan dinilai lambat atau tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

(Red

 

Example 120x600