Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Aliran Air Limbah ke Sungai Ci’Curug Desa Gumuruh Disorot, Ormas Badak Banten Desak Pemeriksaan dan Uji Laboratorium

×

Dugaan Aliran Air Limbah ke Sungai Ci’Curug Desa Gumuruh Disorot, Ormas Badak Banten Desak Pemeriksaan dan Uji Laboratorium

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, jurnalkuhp.com — Dugaan pembuangan air limbah yang mengalir ke aliran Sungai Ci’Curug di wilayah Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Keluhan warga terkait dugaan pencemaran tersebut kini mendapat perhatian dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten.(minggu/9/8/2026)

Menindaklanjuti aduan salah seorang warga, Tim Investigasi Ormas Badak Banten melakukan penelusuran di sekitar bantaran Sungai Ci’Curug pada 5 Agustus 2026. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan adanya dugaan aliran air yang diduga berasal dari aktivitas salah satu perusahaan dan berpotensi berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ketua Korwil Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Cileles, Dapil Enam, Ronal, mengatakan pihaknya menemukan adanya aliran air yang diduga merupakan limbah dan mengarah ke Sungai Ci’Curug.

“Hasil penelusuran kami memang menemukan adanya aliran air yang diduga limbah menuju Sungai Ci’Curug. Kami menduga sumbernya berasal dari saluran atau bak kontrol salah satu perusahaan yang berada di wilayah Desa Gumuruh,” ungkap Ronal saat berbincang dengan awak media.

Menurut Ronal, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sebelumnya warga telah mengeluhkan adanya kematian ikan di kolam milik masyarakat maupun ikan yang berada di aliran sungai.

“Warga mengadukan bahwa kolam ikan miliknya terdampak. Dari hasil penelusuran di lapangan, kami juga menemukan kondisi yang perlu dipertanyakan. Informasi dari warga menyebutkan banyak ikan sungai dan ikan kolam yang mati. Ini tentu harus ditelusuri secara serius agar diketahui penyebabnya,” ujarnya.

Diduga Berkaitan dengan Ketentuan Perlindungan Lingkungan

Ronal menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Menurutnya, dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber aliran, serta pengambilan dan pengujian sampel air oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Secara hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut mengatur antara lain pengendalian pencemaran, kewajiban dan larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan. PP tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

“Karena itu, kami akan meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber aliran tersebut, sistem pengelolaan air limbah, dokumen persetujuan lingkungan, serta apakah kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah yang dilakukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Ronal.

Ronal mengatakan pihaknya juga akan mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki dokumen dan persetujuan teknis yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Regulasi tersebut mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO, termasuk untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah.

“Yang harus dipastikan bukan hanya apakah ada saluran air menuju sungai, tetapi apakah air tersebut merupakan air limbah, dari mana sumbernya, bagaimana proses pengolahannya, apakah memenuhi baku mutu, serta apakah pembuangannya dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dan ketentuan lingkungan,” jelasnya.

Untuk parameter baku mutu, ketentuannya harus disesuaikan dengan jenis usaha dan sumber air limbahnya. Regulasi mengenai baku mutu air limbah antara lain terdapat dalam Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, sebagaimana telah diubah dengan PermenLHK P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.

Ormas Badak Banten berencana melayangkan surat audiensi secara resmi kepada pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aliran limbah tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat audiensi resmi kepada pihak perusahaan. Kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai sumber air tersebut, sistem pengelolaan limbah, serta apakah pembuangan atau aliran tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku,” tegasnya.

Selain meminta klarifikasi perusahaan, pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak melalui instansi lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Kami meminta jangan hanya melihat secara kasatmata. Kalau memang ada dugaan pencemaran, harus dilakukan pengambilan sampel air secara resmi dan diuji di laboratorium yang kompeten. Dari hasil uji itulah kemudian dapat diketahui parameter apa yang melebihi baku mutu dan apakah benar terjadi pencemaran,” kata Ronal.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pencemaran yang merugikan masyarakat, pihaknya meminta agar dilakukan penyelesaian secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pencemaran dan terdapat pihak yang bertanggung jawab, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk pemulihan lingkungan dan penyelesaian terhadap dampak yang dialami masyarakat,” ujarnya.

Selain Sungai Ci’Curug, Ronal juga mengimbau masyarakat yang menggunakan aliran Kali Cicanggong hingga Kali Cipetey untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama apabila air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, maupun perikanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Jika memang terdapat dugaan pencemaran, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan air tersebut untuk kebutuhan yang berisiko sebelum ada hasil pemeriksaan kualitas air dari instansi berwenang,” ujarnya.

Ormas Badak Banten juga meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebak segera melakukan pengecekan lapangan dan, bila diperlukan, mengambil sampel air untuk diuji secara laboratoris.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran, mengetahui sumber pencemar, mengukur tingkat dampaknya terhadap lingkungan, serta menentukan langkah penanganan dan pemulihan yang diperlukan.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memastikan setiap kegiatan usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan,” pungkas Ronal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan aliran air tersebut belum memberikan klarifikasi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

 

(Red

Example 120x600