LEBAK, jurnalkuhp.com – Dinamika terkait akses jalan utama menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ischakiyah dan infrastruktur Dapur SPPG di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Hal ini menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan dan Penutupan Akses Nomor: SRT.EKS-18/TMAA/DEP-HUK/IX/2026 yang dilayangkan oleh pihak manajemen PT Tri Megah Adi Arta tertanggal 29 September 2026.29 September 2026
Dalam surat resmi tersebut, pihak korporasi memberikan tenggat waktu pengosongan fisik dan rencana penutupan akses yang dijadwalkan terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2026.
Menyikapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) menyatakan sikap resmi yang mengedepankan pendekatan hukum normatif, persuasif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati legalitas formal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 151 dan 138 yang diklaim oleh pihak perseroan. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya instrumen regulasi lain yang wajib diselaraskan demi kepentingan umum dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Kami memandang surat pemberitahuan dari rekan-rekan manajemen PT Tri Megah Adi Arta sebagai bagian dari hak keperdataan perusahaan yang patut kita hormati bersama. Namun, dari perspektif regulasi agraria nasional, kita tidak boleh melupakan amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Implementasi hak milik atau hak guna tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat luas, terlebih menyangkut institusi pendidikan keagamaan aktif,” ujar Michael di Lebak, Selasa (29/09).
Lebih lanjut, Michael menggarisbawahi poin krusial mengenai status lahan yang terkurung (enclave) serta aspek sosiologis jalan tersebut yang telah digunakan oleh warga sekitar sejak tahun 1993.
Secara keperdataan, merujuk pada prinsip yang terkandung dalam Pasal 667 KUHPerdata, pemilik lahan yang tidak memiliki jalan keluar karena terkurung oleh lahan lain, berhak menuntut jalan keluar yang layak. Kami mengapresiasi iktikad baik perusahaan yang tercantum pada poin ke-7 surat mereka, yang menyebutkan adanya penyesuaian akses alternatif. Oleh karena itu, draf argumentasi kami adalah meminta pihak perseroan untuk menunda segala tindakan fisik atau penutupan jalan lama sebelum jalur alternatif yang sah, aman, dan fungsional disepakati bersama melalui forum mediasi,” tambahnya secara intelektual dan berwibawa.
LSM-NIL juga mengingatkan bahwa penutupan jalur secara tergesa-gesa dikhawatirkan dapat menimbulkan implikasi hukum baru, mengingat jalur tersebut saat ini menjadi akses vital operasional bagi Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Dapur SPPG Nameng untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Lebak. Demi menghindari potensi benturan fisik di lapangan, LSM-NIL secara resmi telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Lebak serta mengajukan permohonan rekonstruksi batas dan mediasi sengketa ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak.
Kami percaya, sebagai korporasi yang profesional dan patuh hukum, PT Tri Megah Adi Arta akan mengedepankan komunikasi yang sehat. Kami mengundang pihak manajemen dan tim hukum perusahaan untuk duduk bersama dalam forum musyawarah formal yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan BPN Lebak. Mari kita selesaikan dinamika ini dengan kepala dingin demi mewujudkan investasi daerah yang harmonis sekaligus melindungi hak-hak pendidikan generasi penerus bangsa,” tutup Michael secara bijak.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar area Pondok Pesantren Al Ischakiyah dilaporkan tetap kondusif. Pihak media dan LSM terus berupaya membuka ruang komunikasi guna mendapatkan konfirmasi formal serta tanggapan lebih lanjut dari perwakilan direksi maupun
(Red







































