Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan KasusTNI & POLRI

Rekan Sesama Advokat Dukung Penuh Langkah Upaya Hukum Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin

×

Rekan Sesama Advokat Dukung Penuh Langkah Upaya Hukum Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang,Jurnalkuhp.com – Sidang tahap awal gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon Robinsar telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Novy Dewi Cahyati dengan dua hakim anggota, Rory Yonaldi dan Putri Sukmiani.

Dalam persidangan tahap permulaan atau pemeriksaan awal (dismissal) tersebut, majelis hakim menyatakan proses penyaringan telah selesai tanpa ada koreksi lanjutan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada 16 Maret 2026 dengan agenda pembacaan gugatan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, membenarkan bahwa tahapan awal sidang telah selesai dilaksanakan dan seluruh perbaikan administrasi gugatan telah disepakati kedua belah pihak.

“Baik dari kami sebagai penggugat maupun pihak yang dikuasakan oleh wali kota, tadi sudah sama-sama melakukan koreksi dan perbaikan. Mengingat gugatan ini berkaitan dengan keputusan administratif,” ujar Dadang usai sidang di PTUN Serang.

Menurutnya, majelis hakim juga telah menyusun seluruh agenda persidangan sejak gugatan didaftarkan hingga putusan nantinya.

“Majelis hakim tadi juga sudah menyampaikan tahapan persidangan, termasuk tanggal dan hari sidang. Jadi dari awal pendaftaran sampai putusan nanti sudah ada jadwalnya,” jelasnya.

Meski demikian, Dadang menyoroti pernyataan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma yang sebelumnya menyinggung polemik pemberhentian Sekda Cilegon.

“Iya, beberapa hari lalu ramai di media terkait statement pak Wagub. Intinya sederhana, kalau keputusan wali kota itu benar-benar sesuai aturan, tentu tidak akan sampai terjadi gugatan seperti ini,” tegas Dadang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Banten yang dinilai telah berupaya menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan untuk mencari jalan tengah dalam polemik tersebut.

“Pak Wagub menjalankan perannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mencari solusi antara wali kota dan sekda. Tapi pertanyaannya sederhana, apakah tahapan yang diatur sudah ditempuh? Bahkan koordinasi dengan gubernur saja tidak dilakukan. Itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Dadang menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuka substansi gugatan terlalu jauh sebelum persidangan pokok perkara dimulai.

“Pemberhentian seorang Sekda itu tidak mudah. Harus ada prosedur yang jelas dan aturan yang dipatuhi. Nah, justru aturan inilah yang kami persoalkan,” katanya.

Sementara itu, anggota tim hukum Maman lainnya, Haerudin dan Muhamad Abnas, menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait perpanjangan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

“Kalau dari beberapa pemberitaan media disebutkan diperpanjang, tapi sampai hari ini kami belum menerima atau melihat surat resminya. Apakah benar ada atau hanya sebatas informasi, kami belum tahu,” ujar Haerudin.

Diketahui, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin diberhentikan dari jabatannya karena tidak mengikuti proses wawancara dalam evaluasi jabatan. Berdasarkan alasan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.

Berdasarkan rekomendasi itu, Wali Kota Cilegon Robinsar kemudian menerbitkan SK Nomor: 800.1.3.3/Kep 190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda.

Atas keputusan tersebut, Maman Mauludin kemudian menggugat ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara: 6/G/2026/PTUN.SRG.

Muhamad Abnas menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk memulihkan nama baik serta martabat kliennya sebagai pejabat karier di lingkungan birokrasi.

“Ini soal harga diri, harkat dan martabat yang dijatuhkan. Karena itulah Pak Sekda menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” pungkas Abnas.

Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga datang dari kalangan advokat. Advokat Kimung menyatakan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan tim kuasa hukum Maman Mauludin.

Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar perkara jabatan, tetapi menyangkut marwah hukum dan tata kelola pemerintahan yang harus dijalankan sesuai aturan.

“Sebagai sesama advokat, saya mendukung dan mensuport penuh langkah hukum yang dilakukan tim kuasa hukum Pak Maman Mauludin. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal penegakan hukum dan menjaga marwah birokrasi agar tidak dipermainkan oleh kekuasaan,” tegas Kimung.

Kimung juga menilai, keputusan pemberhentian Sekda yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa prosedur yang jelas justru membuka ruang kritik publik terhadap kepemimpinan daerah.

“Kalau semua keputusan pejabat publik dilakukan serampangan tanpa prosedur yang jelas, lalu apa gunanya aturan? Negara ini bukan kerajaan yang bisa memecat pejabat seenaknya,” katanya tajam.

Ia pun memberikan semangat kepada tim kuasa hukum agar tetap konsisten mengawal perkara tersebut sampai tuntas di pengadilan.

“Terus semangat, jangan sampai kalah. Advokat harus berdiri di garda depan membela keadilan. Jangan sampai hukum tunduk pada kekuasaan,” pungkasnya.

Editor : Biro Jurnal kuhp kota cilegon

Example 120x600