Lebak, JURNALKUHP.COM – Pemasangan kabel jaringan WiFi di Desa Curugbitung, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah kabel terlihat terpasang semrawut di sepanjang permukiman warga hingga pinggir jalan.(kemis/12/3/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa kabel jaringan tampak menjuntai bahkan hampir menyentuh tanah. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Sejumlah warga menyebutkan, pemasangan kabel jaringan internet tersebut dinilai tidak tertata dengan baik. Bahkan, ada kabel yang dipasang dengan cara menumpang di tiang listrik maupun tiang telepon tanpa penataan yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Banten Agus Kuncir turut menyoroti maraknya pemasangan kabel WiFi yang dinilai semrawut dan diduga tidak memiliki izin yang jelas.
“Kalau benar kabel jaringan itu dipasang tanpa izin dan dibiarkan semrawut seperti ini, tentu harus menjadi perhatian pemerintah daerah maupun instansi terkait. Selain mengganggu estetika lingkungan, kondisi kabel yang menjuntai juga bisa membahayakan masyarakat,” ujar Agus Kuncir.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melaporkannya kepada instansi terkait agar dilakukan pengecekan serta penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak-pihak terkait agar dilakukan pengecekan dan penertiban terhadap jaringan WiFi yang diduga tidak berizin tersebut,” tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, maraknya pemasangan jaringan WiFi di wilayah tersebut belakangan ini diduga tidak diikuti dengan perizinan yang jelas. Bahkan sebagian jaringan disebut tidak memiliki tiang penyangga sendiri dan hanya menumpang pada fasilitas umum seperti tiang listrik maupun tiang telekomunikasi.
Secara regulasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
Selain itu, penggunaan fasilitas umum atau infrastruktur milik pihak lain untuk pembangunan jaringan telekomunikasi juga harus melalui persetujuan dari pemilik fasilitas serta memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu,( inisial P) yang diduga selaku pemilik jaringan kabel WiFi tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan JURNALKUHP.COM tidak memberikan keterangan dan memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut terkait pemasangan jaringan WiFi yang dikeluhkan warga tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera melakukan penertiban terhadap instalasi jaringan internet di wilayah tersebut agar lebih tertata, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Redaksi biro kb Lebak























