Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Diduga Abaikan Aturan Tata Ruang, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Jadi Sorotan

×

Diduga Abaikan Aturan Tata Ruang, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang,JURNALKUHP.COM – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, hingga Kamis (12/3/2026) dilaporkan masih terus berlangsung. Aktivitas pembangunan tersebut menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin resmi serta berada di lahan yang diperuntukkan bagi sektor pertanian.

Sejumlah pihak menilai aktivitas pembangunan tersebut seolah mengabaikan aturan tata ruang serta kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian produktif. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dari pemerintah daerah terhadap proyek tersebut.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sebelumnya, Sekretaris Desa Kebon Cau, Buhori, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan perizinan bukan merupakan kewenangan pemerintah desa.

“Kalau desa hanya tingkat desa saja, ke atas itu bukan urusan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Pamarayan, Pazri, mengaku sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini pembangunan kandang ayam tersebut disebut masih tetap berjalan.

Di sisi lain, Rohili dari Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan pihaknya belum dapat mengambil tindakan karena masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Kami masih menunggu perintah dari pimpinan,” katanya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan ruang wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, perlindungan terhadap lahan pertanian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian harus melalui mekanisme dan perizinan yang jelas.

Situasi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat adanya pembiaran terhadap pembangunan yang belum jelas status perizinannya. Beberapa pihak pun meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban serta memastikan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian tetap ditegakkan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan atau keterlibatan oknum pejabat, mereka meminta agar dilakukan evaluasi hingga tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan aturan yang berlaku.

 

Editor: Redaksi biro

Example 120x600