JAKARTA, JURNAL KUHP — Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Asep Nana Mulyana menutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Kamis (20/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung membacakan amanat tertulis Jaksa Agung sekaligus menyampaikan pengarahan strategis mengenai arah dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2026.
Rapat evaluasi tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Kejaksaan RI untuk menyelaraskan pemahaman, mengidentifikasi akar persoalan operasional, serta merumuskan langkah perbaikan yang konkret. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Visi Indonesia Emas 2045.
Semester II 2026 Jadi Momentum Akselerasi
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Semester II Tahun 2026 harus dimanfaatkan sebagai momentum akselerasi sekaligus konsolidasi, khususnya dalam realisasi anggaran.
“Penyerapan anggaran pada paruh kedua tahun ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan demi mengejar target persentase belaka, melainkan harus dibarengi dengan pemenuhan output dan outcome yang terukur dan berdaya guna bagi publik,” ujar Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan Wakil Jaksa Agung.
Penekanan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi organisasi, penegakan hukum, pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.
Penguatan Kinerja di Setiap Bidang
Pada Bidang Pembinaan, jajaran Kejaksaan diarahkan untuk melakukan pembenahan perencanaan anggaran, menyempurnakan struktur organisasi, serta melakukan standardisasi pemantauan dan evaluasi di seluruh satuan kerja.
Sementara itu, Bidang Intelijen diminta mempercepat penyelesaian administrasi kegiatan operasi, meningkatkan kualitas deteksi dini, memperkuat pengamanan pembangunan strategis, serta meningkatkan sinergi antarlembaga.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, perhatian diarahkan pada penyelarasan antara tingginya volume perkara dengan penyerapan anggaran penanganan perkara. Selain itu, ketertiban penginputan Case Management System (CMS) dan keseragaman penerapan kebijakan hukum pidana nasional yang baru juga menjadi perhatian.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menekankan pentingnya pemerataan kualitas dan kecepatan penyelesaian perkara di seluruh wilayah.
Penanganan perkara korupsi juga diarahkan agar tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidikan dan penegakan hukum harus mampu menjangkau pelaku utama serta penerima manfaat (beneficial ownership) melalui penelusuran aliran dana dan upaya pemulihan aset negara.
Perkuat Pemulihan Keuangan Negara dan Integritas
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara melalui jalur non-litigasi serta mengoptimalkan peran Advocaat Generaal.
Sementara itu, Bidang Pidana Militer mendapat arahan untuk memperkuat supervisi penanganan perkara koneksitas di daerah serta mengembangkan CMS koneksitas guna mendukung kepastian hukum yang transparan.
Penguatan integritas internal juga menjadi salah satu pilar utama evaluasi. Bidang Pengawasan diarahkan untuk mengedepankan pencegahan berbasis risiko serta memperkuat pengawasan melekat guna mencegah terjadinya pelanggaran etik.
Di sisi lain, Badan Pemulihan Aset diminta mempercepat penyusunan SOP tata kelola aset, penanganan aset berhak tanggungan, serta pembangunan Rupbasan BPA yang representatif.
Badan Pendidikan dan Pelatihan juga diarahkan untuk menyelaraskan kalender pendidikan dan pelatihan berbasis kebutuhan organisasi, dengan tetap memberikan perhatian maksimal terhadap aspek kesehatan dan keselamatan peserta.
Reformasi Birokrasi Kejaksaan Catat Kenaikan Signifikan
Dalam pengarahan strategisnya, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana memaparkan capaian Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang memperoleh nilai 83,80 dengan predikat A-.
Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar 12,06 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini merupakan lompatan tertinggi di antara seluruh Kementerian dan Lembaga di Indonesia. Namun, capaian bersejarah ini adalah titik tolak atau baseline baru, bukan alasan untuk berpuas diri,” ungkap Wakil Jaksa Agung.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi fondasi untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.
Transformasi birokrasi Kejaksaan dilaksanakan melalui dua komponen terpadu, yakni RB General dan RB Tematik.
RB General diarahkan untuk memperkuat tata kelola internal melalui berbagai instrumen, antara lain Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Zona Integritas, serta penyederhanaan pelayanan publik pada 198 Mal Pelayanan Publik.
Sementara RB Tematik diarahkan untuk memastikan kontribusi nyata Kejaksaan terhadap enam agenda pembangunan nasional, termasuk pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Integritas Menjadi Fondasi Kepercayaan Publik
Dalam arahannya, Asep Nana Mulyana juga menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga integritas dan konsistensi kinerja di tengah berbagai tantangan institusi.
“Badai pasti berlalu. Yang terpenting bukan sekadar menunggu sampai berlalu, tetapi bagaimana kita tetap berdiri tegak, menjaga integritas, dan terus bekerja selama melewatinya. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui kata-kata, tetapi melalui konsistensi tindakan, keteladanan, profesionalisme, dan pelayanan yang nyata,” tutur Wakil Jaksa Agung.
Pesan tersebut menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak berhenti pada pencapaian administratif. Perubahan harus tercermin dalam perilaku aparatur, kualitas penegakan hukum, tata kelola organisasi, serta pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Lima Komitmen untuk Semester II 2026
Menutup rangkaian rapat evaluasi, pimpinan Kejaksaan RI menetapkan lima komitmen utama yang menjadi pedoman jajaran pada Semester II Tahun 2026.
Kelima komitmen tersebut meliputi:
- Menjamin keselarasan antara anggaran dan kinerja nyata.
- Menertibkan konsistensi data kinerja secara berkala.
- Mengakselerasi rincian output prioritas nasional.
- Menggeser orientasi kerja dari sekadar pemenuhan administratif menuju pembuktian dampak (outcome).
- Memperkokoh integritas dan pengawasan melekat untuk menjaga kepercayaan publik.
Rapat evaluasi nasional tersebut diikuti secara daring maupun luring oleh jajaran pimpinan dan pejabat Kejaksaan hingga tingkat daerah.
Peserta antara lain Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura.
Dengan berakhirnya evaluasi Semester I, Kejaksaan RI menempatkan Semester II Tahun 2026 sebagai fase penguatan implementasi. Fokus tidak hanya pada pencapaian target, tetapi juga memastikan setiap program dan penggunaan anggaran menghasilkan kinerja yang terukur, manfaat yang nyata, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Zn/red).







































