JAKARTA, JURNAL KUHP — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat pada periode 2017 hingga 2025.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis, 20 Agustus 2026, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik adalah H selaku Direktur PT STI. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan guna memperjelas fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (20/8/2026).
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2017–2025. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipandang mengetahui atau memiliki informasi relevan menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Setiap keterangan yang diperoleh dari saksi akan menjadi bagian dari proses pendalaman dan pengujian alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, setiap pihak yang diperiksa ditempatkan sesuai dengan kedudukan dan keterangannya dalam proses hukum, sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pemeriksaan saksi terhadap Direktur PT STI menunjukkan bahwa proses pendalaman perkara masih terus berjalan. Kejaksaan Agung selanjutnya akan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai kebutuhan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan mengungkap fakta secara objektif serta memastikan perkara dapat ditangani secara profesional dan akuntabel. (Zn/red).







































