Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKejaksaan Agung RIKorupsi

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur PT STI Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalimantan Barat

×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur PT STI Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNAL KUHP — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat pada periode 2017 hingga 2025.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis, 20 Agustus 2026, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik adalah H selaku Direktur PT STI. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan guna memperjelas fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (20/8/2026).

Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2017–2025. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipandang mengetahui atau memiliki informasi relevan menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Setiap keterangan yang diperoleh dari saksi akan menjadi bagian dari proses pendalaman dan pengujian alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, setiap pihak yang diperiksa ditempatkan sesuai dengan kedudukan dan keterangannya dalam proses hukum, sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pemeriksaan saksi terhadap Direktur PT STI menunjukkan bahwa proses pendalaman perkara masih terus berjalan. Kejaksaan Agung selanjutnya akan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai kebutuhan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan mengungkap fakta secara objektif serta memastikan perkara dapat ditangani secara profesional dan akuntabel. (Zn/red).

Example 120x600