CILEGON, JURNALKUHP.COM —
Di balik kemegahan Kota Cilegon yang dikenal sebagai kota industri dan simbol kemajuan Banten, tersembunyi luka sosial yang dalam. Ratusan warga Kampung Lapak, Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, kini hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Mereka dipaksa meninggalkan rumah tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa putusan pengadilan, bahkan tanpa kesempatan membela diri.

Aktivis kebijakan publik sekaligus saksi lapangan, Kimung, menyebut tragedi ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah, melainkan cermin betapa hukum dapat dipelintir oleh kepentingan bisnis dan aparat yang kehilangan nurani, Sabtu (01/11/2025).
Sejarah Panjang Kampung Lapak
Kampung Lapak bukan kawasan liar. Sejak 1988, warga mulai menempati lahan yang dulunya berupa rawa dan bekas pemakaman Tionghoa. Mereka membangun rumah, masjid, mushola, posyandu, balai warga, hingga PAUD secara swadaya. Selama lebih dari tiga dekade, tak pernah terjadi konflik, hingga pada 2022 tiba-tiba muncul klaim sepihak bahwa lahan tersebut milik seseorang bernama Hartono.
Ironisnya, klaim kepemilikan itu hanya berdasarkan fotokopi sertifikat hak milik (SHM) No. 528, 525, dan 516, tanpa bukti asli yang diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lebih parah lagi, dokumen negara berupa buku tanah sebanyak 57 bidang justru dibawa dan diperlihatkan oleh Ketua LSM BMPP Kota Cilegon, Deni Jueni.
Menurut Kimung, hal ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi dugaan serius kebocoran dokumen negara dari BPN Cilegon yang harus diselidiki secara hukum.
Pemagaran Paksa dan Uang “Kerohiman”
Sejak 2023, intimidasi terhadap warga semakin menjadi. Tembok beton setinggi 2,5 meter dipasang, menutup akses keluar masuk kampung. Rumah-rumah permanen dan semi permanen diratakan tanpa proses hukum. Para pedagang kecil yang berjualan di sekitar Mall Ramayana dipaksa menerima uang “kerohiman” sebesar Rp2 juta hingga Rp15 juta, kompensasi yang jelas tidak manusiawi bagi rumah yang dibangun bertahun-tahun.
Tragisnya, dua warga meninggal dunia tertimpa reruntuhan rumah saat dipaksa membongkar tempat tinggalnya sendiri.
“Inilah wajah kezaliman yang nyata. Rakyat kecil dipaksa tunduk tanpa proses hukum, sementara aparat memilih diam di menara kaca kekuasaan,” tegas Kimung.
Pelanggaran Konstitusi dan Hukum Nasional
Konstitusi menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan hukum yang setara.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang layak.
Pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga menyebutkan hak kepemilikan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Namun, di Cilegon, prinsip hukum tersebut seolah tak berlaku. Penggusuran tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Sah.
“Ironinya, yang tidak punya izin justru mereka yang mengaku pemilik tanah, sementara warga yang sudah 30 tahun lebih merawat lahan itu dituduh menyerobot,” jelas Kimung.
Fakta bahwa seorang ketua LSM bisa membawa bundelan buku tanah dari kantor BPN menunjukkan adanya dugaan permainan kotor di balik layar.
“Dugaan keterlibatan oknum BPN, aparat penegak hukum, dan kelompok bisnis harus diusut secara serius oleh Kementerian ATR/BPN dan Mabes Polri,” ujar Kimung.
Anehnya, lanjut dia, ketika warga melapor dan memohon perlindungan, justru mereka yang dipanggil dan diperiksa oleh Polda Banten, sementara pelaku intimidasi tetap bebas beroperasi.
“Inilah bentuk nyata hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten sempat memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengklaim lahan, dihadiri oleh Pemkot Cilegon, Polres, Camat, Lurah, serta Satpol PP. Namun pihak yang mengaku pemilik tidak pernah hadir.
Mediasi gagal total, dan lebih menyakitkan lagi, Pemkot Cilegon tidak mengambil langkah konkret melindungi warganya.
Aris Munandar, koordinator lapangan yang juga menjadi saksi kasus ini, menilai pemerintah daerah bersikap pasif.
“Jika pemerintah terus diam, wajar publik menilai negara sedang bersekongkol dengan pemodal dan mafia tanah,” tegasnya.
Menurut Aris, kasus Kampung Lapak adalah ujian moral dan politik bagi Pemkot Cilegon serta Pemprov Banten.
“Apakah mereka berpihak pada rakyat yang sudah 35 tahun membangun wilayah itu, atau tunduk pada kekuatan uang?” ujarnya dengan nada tegas.
Negara, lanjut Aris, seharusnya hadir bukan sebagai algojo, tetapi sebagai pelindung.
“Rakyat hanya ingin kejelasan status, proses hukum yang adil, dan hak untuk hidup dengan tenang,” katanya.
Kini, Kampung Lapak menjadi simbol perlawanan rakyat kecil terhadap kesewenang-wenangan struktural.
“Di balik tembok beton setinggi 2,5 meter, ada air mata, ada harapan, dan ada tekad yang tak bisa dibungkam. Mereka mungkin miskin harta, tapi tidak miskin martabat,” tutup Aris Munandar.
Catatan Redaksi
Sebagai informasi, buntut dari tragedi ini telah sampai ke Senayan.
Berdasarkan Surat Resmi DPR RI Nomor: B/15824/PW.01/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., DPR RI menyampaikan penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolda Banten, Kepala Kanwil BPN Banten, Wali Kota Cilegon, serta Nicho Silalahi dan rekan-rekan.
Redaksi.























