SERANG, JURNALKUHP.COM – PT Tamron Akuatik adalah sebuah perusahaan yang beroperasi di bidang akuatik. Namun PT Tamron Akuatik membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), maka itu bisa menjadi masalah serius. UMK adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.
Para pekerja di perusahaan tersebut mengeluhkan upah yang diterima setiap bulannya. Mereka hanya mendapatkan upah sekitar 2 – 2.5 juta setiap bulannya padahal UMK Kabupaten Serang saat ini sebesar 4.857.353 Rupiah.
Para karyawan tidak bisa berbuat apa-apa. Dengan terpaksa mereka menjalani pekerjaan karena terdesak dengan kebutuhan agar bisa bertahan hidup walau upah yang didapat tidak sesuai harapan.
“Setiap Dua Minggu gajian kami dapat 1 – 1.2 juta rupiah.” Kata salah satu karyawan kepada awak media jurnal KUHP. Kamis, 10/04/2025.
Karena tidak bisa berbuat apa-apa Para karyawan akhirnya pasrah menghadapi kenyataan.
” Harus mengadu ke siapa lagi kami sudah tidak percaya ada orang yang bisa melawan perusahaan ini, kami mendingan tidak banyak omong dari pada ketahuan dan kami bisa dikeluarkan.” Ucapnya dengan penuh kekahawatiran.
Sementara itu Pihak Disnaker Kabupaten Serang saat dikonfirmasi awak media jurnal KUHP menjelaskan. ” Kami tidak punya kewenangan untuk menindaklanjutinya. Yang punya kewenangan itu Disnaker Provinsi Banten Kata Sekdis Tenaga Kerja Kabupaten Serang Kamis, (10/04).
Lanjutnya dikatakan bahwa pihak Disnaker Kabupaten Serang tidak mengetahui yang terjadi di PT Tamron Akuatik yang membayar upah dibawah UMK. ” Kami baru tahu kalau PT Tamron Akuatik bayar upah dibawah UMK, karena kami tidak menerima laporan pengaduan dari karyawan.” Ucap Sekdis.
Menanggapi pernyataan pihak Disnaker Kabupaten Serang tersebut Ketua LSM PKPB Serang Sangat menyayangkan. ” Seharusnya Pihak Disnaker peka terhadap kondisi yang terjadi di Perusahaan Tamron Akuatik yang membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). ” Ucap Wijaya.
Wijaya mengatakan, Disnaker memiliki wewenang untuk mengawasi dan menegakkan peraturan ketenagakerjaan, termasuk peraturan tentang upah minimum.
“Jika perusahaan terbukti membayar upah di bawah UMK, Disnaker dapat mengambil tindakan administratif, seperti berupa teguran kepada perusahaan untuk memperbaiki kesalahan pembayaran upah.” Imbuhnya
Selain itu Disnaker harus memberikan Sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin usaha.
Disnaker dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi administratif.
Reporter : Hendri H
Editor : Ahmad Jajuli





















