Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
APBD

Proyek PSU Jalan Lingkungan Kadubincarung Disorot, Paving Block Baru Terpasang Sudah Retak

×

Proyek PSU Jalan Lingkungan Kadubincarung Disorot, Paving Block Baru Terpasang Sudah Retak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Pandeglang, JURNALKUHP.COM — Proyek pembangunan/peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan di Kampung Kadubincarung RT 009/RW 004, Desa Kadubale, Kecamatan Banjar, menuai sorotan publik.

Hasil pengecekan wartawan di lokasi, Senin (12/01/2026), menemukan sejumlah paving block yang baru terpasang sudah retak bahkan pecah di beberapa titik, meskipun pekerjaan tersebut belum lama dinyatakan selesai. Selain itu, pola pemasangan paving terlihat renggang dan tidak presisi, dengan celah antar paving tidak seragam.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kondisi tersebut mengindikasikan lapisan dasar (base course) serta proses pemadatan tanah diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis, sehingga paving mudah bergeser dan berpotensi cepat rusak. Hal ini dinilai menurunkan kualitas sekaligus umur layanan jalan lingkungan.

Padahal, proyek PSU ini dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, yang secara aturan wajib menggunakan material berkualitas, ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), serta mengutamakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Secara teknis, paving block atau bata beton untuk proyek pemerintah wajib memenuhi SNI, yang mengatur bahan penyusun, proses produksi, dimensi, serta kuat tekan minimal (Mutu A untuk jalan, Mutu B untuk parkir, dan Mutu C untuk pejalan kaki). Penggunaan produk bersertifikat SNI merupakan jaminan mutu dan keamanan infrastruktur publik serta menjadi syarat kesesuaian dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengutamakan produk dalam negeri (P3DN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen harus diprioritaskan dalam pengadaan APBN maupun APBD.

Namun dengan ditemukannya paving retak, sudut pecah, dan mutu beton yang diduga rapuh, muncul dugaan bahwa material maupun metode pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis, SNI, dan ketentuan TKDN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, hingga pencantuman penyedia dalam daftar hitam.

Atas temuan ini, masyarakat mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan fisik dan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti tidak sesuai, pelaksana proyek diminta bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai kontrak, tanpa membebani keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan kerusakan paving block pada proyek PSU jalan lingkungan tersebut.

 

Reporter : Hen/tim

Editor : Redaksi biro serang

Example 120x600