Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
APBD

Proyek Paving Block di SMKN 1 Baros Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Tidak Ber-SNI dan Abaikan TKDN

×

Proyek Paving Block di SMKN 1 Baros Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Tidak Ber-SNI dan Abaikan TKDN

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang, JURNALKUHP.COM — Proyek pembangunan paving block di lingkungan SMKN 1 Baros, Kabupaten Serang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan publik. Selasa/13 Januari /2026

Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta mengabaikan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN/KDN).

WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (3)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (2)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (1)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, paving block yang telah terpasang maupun yang masih tersimpan terlihat mudah retak, pecah, dan tidak presisi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh uang negara.

Padahal, pada papan informasi proyek tercantum bahwa kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dengan nilai kontrak sebesar Rp637.000.000, dilaksanakan oleh CV Niaga Rekacipta, serta berada dalam pengawasan konsultan pengawas.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka proyek ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Paving block memiliki standar kuat tekan dan dimensi tertentu sesuai SNI. Jika mudah pecah dan retak meski pekerjaan belum lama selesai, patut diduga material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain dugaan tidak ber-SNI, proyek ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan TKDN, yang mewajibkan proyek pemerintah mengutamakan produk dalam negeri.

Ketidakpatuhan terhadap SNI dan TKDN bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga pelanggaran terhadap kebijakan nasional dan tata kelola keuangan negara.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, terkait pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pemenuhan standar mutu, keamanan, dan keselamatan.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penggunaan produk ber-SNI dan ber-TKDN.

Ketentuan teknis terkait pemberlakuan SNI dan TKDN pada material konstruksi.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian pekerjaan, kewajiban pembongkaran dan penggantian material, hingga pemutusan kontrak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi perdata dan pidana apabila ditemukan unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada direktur CV Niaga Rekacipta, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, namun yang bersangkutan bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji laboratorium paving block, guna memastikan proyek tersebut dilaksanakan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan standar SNI serta TKDN yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi JURNALKUHP.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Pers, demi menjunjung asas keberimbangan, transparansi, dan akurasi informasi.

 

Reporter : Hen/tim

Editor : Redaksi biro serang

Example 120x600