Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel HukumArtikel UmumBeritaBerita NasionalLaka lantasNasional

Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan Maut Tahun 2023, Tersangka Diamankan di Sumatera Utara

9
×

Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan Maut Tahun 2023, Tersangka Diamankan di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Polresta Barelang – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2023 dan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Viktor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H., serta Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu M. Jefri Adil Akbar, S.H. Pada Kamis, (01/10/2026). Pukul 15.30 WIB.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

IMG-20261001-WA0001
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

 

Dalam pemaparannya, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Umum Letjen Suprapto, tepatnya di dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam kejadian tersebut, tersangka berinisial APNL (31) mengemudikan mobil Isuzu Elf BP 8541 EF warna putih, sedangkan korban berinisial RN (17) mengendarai sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH warna hitam. Keduanya melaju searah dari Muka Kuning menuju Batu Aji.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dalam bahan perkara, saat berada di Jalan Umum Letjen Suprapto dekat Hotel Venia, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sebelah kanan dan terhempas ke bawah kendaraan Isuzu Elf yang dikemudikan tersangka.

Korban kemudian terlindas kendaraan tersebut dan mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri. Korban selanjutnya dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit.

 

Usai kejadian, tersangka tidak memberhentikan kendaraannya di lokasi. Berdasarkan kronologi dalam perkara, tersangka sempat dikejar masyarakat dan menyampaikan akan memutar balik kendaraan melalui U-turn Alibaba untuk mendatangi lokasi kejadian.

Namun, setelah memutar kendaraannya, tersangka tidak kembali ke tempat kejadian, melainkan memarkirkan kendaraan di sebuah ruko yang berada tidak jauh dari lokasi.

Tersangka kemudian meninggalkan kendaraan dan menuju Pelabuhan Sekupang dengan menumpang sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenalnya. Pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat menuju Dumai menggunakan kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sekupang.

 

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang melakukan gelar perkara pada 13 Desember 2024 untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, sepanjang Januari 2025 hingga 24 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang saat itu masih berstatus saksi sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pada 24 September 2026, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.

 

Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Sabtu, 26 September 2026, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju wilayah Padang Lawas dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Lawas untuk mencari keberadaan tersangka.

Pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 02.20 WIB, tersangka APNL berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa kembali ke Kota Batam dan dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya saksi dari pihak keluarga tersangka, keluarga korban serta pemilik kendaraan dump truck yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH, dokumen kendaraan serta SIM C milik korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka APNL dipersangkakan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaian pengemudi mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara Pasal 312 mengatur mengenai pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

 

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang terjadi.

Polresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan segera memberikan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.

 

Sebagai penutup, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya di wilayah hukum Polresta Barelang dan Kota Batam, agar lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Kondisi udara di Kota Batam yang saat ini dipengaruhi asap dapat menyebabkan jarak pandang berkurang, baik pada pagi, siang, sore maupun malam hari.

Oleh karena itu, pengendara roda dua maupun roda empat diimbau untuk tetap menyalakan lampu kendaraan pada siang hari, menjaga kecepatan, tidak terburu-buru serta selalu memperhatikan kondisi di sekitar saat berkendara.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.

 

Penulis: Risma, sEditor: Redaksi
Example 120x600