SAMARINDA, JURNAL KUHP – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Berdasarkan keterangan yang diterima, buronan tersebut diketahui bernama Sarpius bin Embung, laki-laki berusia 46 tahun, yang sebelumnya bekerja sebagai Bendahara Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Sarpius merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Dalam putusan tersebut, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek sekitar Rp505,1 juta. Dalam perkara tersebut, Sarpius diketahui terlibat dalam pengelolaan proyek dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Kampung Bermai.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sempat dinyatakan bebas.
Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan mengadili sendiri perkara dimaksud.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair, tetapi menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum, proses eksekusi terhadap terpidana menjadi bagian dari kewajiban aparat penegak hukum untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Dalam proses pengamanan, Sarpius disebut bersikap kooperatif. Proses penangkapan pun berlangsung dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas intelijen Kejaksaan dalam mencari dan mengamankan buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian.
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para buronan serta segera melakukan pengamanan apabila keberadaannya telah diketahui.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap para buronan akan terus dilakukan. Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa status DPO bukanlah akhir dari proses hukum, karena aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan. (Red).








































