Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKejaksaan Agung RIKorupsi

Satgas SIRI Kejaksaan Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Kalimantan Timur

14
×

Satgas SIRI Kejaksaan Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SAMARINDA, JURNAL KUHP – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

IMG-20261001-WA0001
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan keterangan yang diterima, buronan tersebut diketahui bernama Sarpius bin Embung, laki-laki berusia 46 tahun, yang sebelumnya bekerja sebagai Bendahara Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Sarpius merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.

Dalam putusan tersebut, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek sekitar Rp505,1 juta. Dalam perkara tersebut, Sarpius diketahui terlibat dalam pengelolaan proyek dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Kampung Bermai.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sempat dinyatakan bebas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan mengadili sendiri perkara dimaksud.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair, tetapi menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum, proses eksekusi terhadap terpidana menjadi bagian dari kewajiban aparat penegak hukum untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Dalam proses pengamanan, Sarpius disebut bersikap kooperatif. Proses penangkapan pun berlangsung dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan.

Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas intelijen Kejaksaan dalam mencari dan mengamankan buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian.

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para buronan serta segera melakukan pengamanan apabila keberadaannya telah diketahui.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap para buronan akan terus dilakukan. Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa status DPO bukanlah akhir dari proses hukum, karena aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan. (Red).

Example 120x600