LAMPUNG TENGAH, JURNAL KUHP – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum dari Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah, memasuki tahap penyidikan di Polda Lampung.
Perkembangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari MY Law Office usai mendatangi Polda Lampung, Senin (28/9/2026). Kedatangan tim kuasa hukum dilakukan untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung terkait perkembangan laporan yang mereka dampingi.
Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H.
Menurut Muhammad Yunandar, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, laporan yang mereka dampingi telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kegiatan kami hari ini dalam rangka berkoordinasi dengan penyidik dari Unit PPA Polda Lampung, Subdit Renakta, terkait pelaporan kami yang menurut informasi dari rekan-rekan penyidik telah memasuki tahap sidik atau penyidikan,” ujar Yunandar.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Yunandar mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan penyidik akan menetapkan tersangka.
Ia menegaskan, fokus pihaknya saat ini adalah mengawal dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kalau bicara penetapan tersangka, itu mungkin masih akan berproses. Yang pasti yang kami follow up hari ini adalah dugaan tindak pidana dari pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang TPKS yang diduga dilakukan oleh oknum dari Lapas Gunung Sugih,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen laporan polisi Nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Korban perempuan berinisial TF (25) disebut sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol hingga dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dalam laporan tersebut, korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut selanjutnya disebut memiliki perkembangan lain setelah korban diketahui mengalami kehamilan.
Korban diketahui menjalani pemeriksaan di RS Hermina Bandar Lampung pada Maret 2026. Saat pemeriksaan tersebut, korban disebut memiliki usia kehamilan sekitar lima minggu.
Tim kuasa hukum menyebut kondisi korban yang saat ini sedang mengandung menjadi salah satu alasan korban tidak hadir secara langsung ketika mereka melakukan koordinasi dengan penyidik di Polda Lampung.
“Iya, karena memang klien kami saat ini posisinya sedang dalam keadaan mengandung. Jadi untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, jadi memang kami selaku kuasa hukumnya yang mem-follow up ke Polda Lampung,” kata Yunandar.
MY Law Office berharap proses penyidikan yang dilakukan Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung dapat berjalan secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kuasa hukum juga meminta agar apabila unsur pidana dan alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Polda Lampung khususnya Unit PPA Subdit Renakta bisa memproses dengan tegak lurus,” tegas Yunandar.
Menurutnya, kepastian hukum penting diberikan dalam perkara tersebut, termasuk mengenai status hukum pihak yang dilaporkan serta tahapan penanganan perkara selanjutnya.
“Karena Undang-Undang TPKS ini berbeda, maka saya pikir harus ada efek jera,” pungkasnya.
Sementara itu, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik Unit PPA Polda Lampung disebut masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk rencana pemanggilan kembali terhadap korban maupun pihak terlapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Lampung yang menjelaskan mengenai penetapan tersangka maupun hasil penyidikan terbaru dalam perkara tersebut.
JURNAL KUHP menempatkan seluruh dugaan dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red).







































