NEW DELHI, JURNAL KUHP – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) memperkuat komitmen kerja sama pemulihan aset lintas negara melalui partisipasi dalam Rapat Umum Tahunan atau Annual General Meeting (AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India.
Pertemuan internasional tersebut berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, dengan mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”.
Kehadiran delegasi Kejaksaan RI dalam forum tersebut merupakan pemenuhan undangan dari Sekretariat ARIN-AP Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026.
Delegasi Kejaksaan RI dipimpin langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya. Ia didampingi sejumlah anggota delegasi, yakni Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak, serta Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.
Keikutsertaan Kejaksaan RI dalam forum internasional tersebut sekaligus menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai salah satu negara pendiri atau Founding Member ARIN-AP sejak jejaring tersebut dibentuk pada 2013 di Seoul, Korea Selatan.
Sebagai salah satu pelopor kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, Kejaksaan RI memiliki rekam jejak penting dalam perjalanan ARIN-AP. Indonesia tercatat menjadi penyelenggara sekaligus tuan rumah pertama The 1st Annual General Meeting (AGM ke-1) ARIN-AP yang digelar di Yogyakarta pada 2014.
Empat tahun kemudian, Kejaksaan RI kembali memegang Presidensi sekaligus menjadi tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP di Bali pada 2018.
Peran tersebut kemudian berlanjut melalui keterlibatan aktif Kejaksaan RI dalam berbagai forum dan ekosistem pemulihan aset di tingkat global. Di antaranya melalui jejaring Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative yang merupakan kerja sama Bank Dunia dan UNODC, Globe Network, serta sebagai salah satu pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC).
Sejak saat itu, Kejaksaan RI melalui BPA secara konsisten berpartisipasi aktif dan menduduki posisi strategis sebagai anggota Komite Pengarah (Steering Group) sekaligus narahubung resmi (National Contact Point) Indonesia untuk ARIN-AP.
Partisipasi tersebut berlangsung secara berkelanjutan dalam berbagai gelaran AGM ARIN-AP, mulai dari Tokyo, Jepang; Sydney, Australia; Ulaanbaatar, Mongolia; hingga AGM ke-11 yang berlangsung di New Delhi, India.
Forum AGM ke-11 ARIN-AP dihadiri oleh berbagai negara anggota serta negara pengamat (observer). Pertemuan tersebut berfokus pada penguatan kerja sama antarpraktisi hukum serta penajaman strategi perampasan aset yang berasal dari tindak pidana lintas batas.
Dalam agenda pertemuan anggota Steering Group ARIN-AP yang terdiri atas Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang, dan Australia, Kepala BPA Kejaksaan RI menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif, khususnya dalam perampasan aset tindak pidana.
Dalam penyampaiannya, Kepala BPA menyatakan bahwa landasan hukum pemulihan aset di Indonesia kini semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang menurutnya sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, pertukaran intelijen informal yang tepat waktu melalui jalur antarpraktisi atau practitioner-to-practitioner dalam jaringan ARIN-AP menjadi salah satu kunci utama untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) secara formal diajukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dalam menyembunyikan atau memindahkan aset ke yurisdiksi lain.
Untuk menutup celah tempat persembunyian aset atau safe havens, Kepala BPA menekankan tiga langkah strategis, yakni peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat atau Quick Freeze sebelum penyitaan, serta pemanfaatan harta pengganti atau equivalent value basis (EVB).
Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat efektivitas pemulihan aset, khususnya ketika aset hasil tindak pidana berada di luar yurisdiksi negara yang melakukan penyidikan atau penuntutan.
Kepala BPA Kejaksaan RI menegaskan bahwa Indonesia melalui BPA siap memperkuat kolaborasi dengan negara-negara anggota ARIN-AP dalam menghadapi tantangan pemulihan aset yang semakin kompleks dan melibatkan lintas yurisdiksi.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegasnya.
Keaktifan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP diharapkan semakin memperkuat posisi BPA Kejaksaan RI sebagai Center of Excellence pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik.
Keterlibatan aktif tersebut juga diarahkan untuk memperkuat mekanisme pertukaran informasi, koordinasi antarotoritas, serta efektivitas langkah hukum dalam proses pelacakan, pengamanan, perampasan hingga pengembalian aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri.
Melalui forum AGM ke-11 ARIN-AP di New Delhi, Kejaksaan RI kembali menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam memastikan proses pemulihan aset tidak berhenti pada tahap pelacakan, tetapi dapat berlanjut hingga pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak.
Dengan penguatan jejaring antarotoritas dan koordinasi antarpraktisi, Indonesia mendorong terciptanya mekanisme pemulihan aset yang semakin cepat, efektif dan responsif terhadap kejahatan lintas batas.
Komitmen tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa upaya pemulihan aset hasil kejahatan membutuhkan kerja sama internasional yang berkelanjutan, sehingga tidak ada tempat aman bagi hasil kejahatan. (Red).







































