TUBABA | Jurnalkuhp.com – Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melalui Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang di lakukan pria dewasa yang terjadi di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kab.Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial WA (28) pekerjaan Wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec.Lambu Kibang Kab. Tubaba. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/131/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 17 Mei 2025. “Setelah mendapakan laporan, pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak cepat dan telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” jelasnya. Sesampai di lokasi lanjut Iptu Tosira, pelaku insial WA sedang berada di rumahnya dan berhasil di amankan tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Saat ini pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” bebernya. Kronologis kejadian, korban ONI (15) Pelajar, Warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib korban di jemput pelaku dikediamannya dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku dan korban menuju ke arah Unit 6 untuk ke warung kedai, dalam perjalanan turun hujan lalu pelaku mengajak korban untuk meneduh di sebuah gubuk yang berada di perkebunan karet. Pada saat di gubuk tersebut pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak karena takut hamil dan masih ingin bersekolah.
“Saat di gubuk pelaku membujuk dan meyakinkan kembali pada korban, sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Setelah pulang, korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tua nya, atas kejadian tersebut. Karena merasa tak terima anaknya di lecehkan ayah korban langsung melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.” jelas Iptu Tosira. Lebih dalam dikatakan Kasat Reskrim, setelah terungkap, pelaku dan barang bukti di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan WA (28) sebagai tersangka.
“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (Agus)
Sumber: Humas Polres TUBABA
Penulis: Sudirlam























