BANDA ACEH, JURNAL KUHP – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
FD sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bersama seorang pria berinisial AM (22). Keduanya diamankan di ruang kerja Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB, setelah petugas menerima laporan mengenai seorang pria yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemerintah kota mengambil langkah terhadap FD melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Banda Aceh tentunya menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Emila kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Menurut Emila, dari sisi kepegawaian, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP serta adanya penetapan FD sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.
Penanganan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai tindak lanjut, FD untuk sementara diberhentikan dari tugas jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. Pemberhentian sementara itu dituangkan dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026.
“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemkot Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas Kepala Inspektorat selama proses penanganan perkara berlangsung.
Sebelumnya, FD diamankan bersama AM, yang diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kasur lipat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap FD masih berjalan. Dugaan pelanggaran tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara dari sisi pemerintahan, pencopotan sementara FD dan penunjukan Plh menjadi langkah Pemkot Banda Aceh untuk menjaga keberlangsungan fungsi Inspektorat sekaligus memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (Zain/red).







































