Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalKriminalPemerintahSeksual

Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot usai Tertangkap Diduga Berhubungan dengan Sesama Jenis

×

Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot usai Tertangkap Diduga Berhubungan dengan Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANDA ACEH, JURNAL KUHP – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

FD sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bersama seorang pria berinisial AM (22). Keduanya diamankan di ruang kerja Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB, setelah petugas menerima laporan mengenai seorang pria yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam pemeriksaan awal, petugas menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemerintah kota mengambil langkah terhadap FD melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Banda Aceh tentunya menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Emila kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Menurut Emila, dari sisi kepegawaian, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP serta adanya penetapan FD sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.

Penanganan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai tindak lanjut, FD untuk sementara diberhentikan dari tugas jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. Pemberhentian sementara itu dituangkan dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026.

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila.

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemkot Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas Kepala Inspektorat selama proses penanganan perkara berlangsung.

Sebelumnya, FD diamankan bersama AM, yang diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kasur lipat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap FD masih berjalan. Dugaan pelanggaran tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dari sisi pemerintahan, pencopotan sementara FD dan penunjukan Plh menjadi langkah Pemkot Banda Aceh untuk menjaga keberlangsungan fungsi Inspektorat sekaligus memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (Zain/red).

Example 120x600