SERANG, JURNALKUHP.COM – Seorang wartawan berinisial FSD diduga menjadi korban tindak pidana pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Starquen, Kota Serang, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, BHY, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan polisi telah dibuat sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dialami kliennya. Seluruh proses penanganan perkara kini diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan harapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Serang Kota yang telah menerima laporan kami. Kami berharap penyidik dapat segera mengungkap fakta-fakta hukum, mengidentifikasi para terduga pelaku, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar BHY.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang diduga menimpa seorang jurnalis, tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Selain itu, BHY menyampaikan pandangannya bahwa dugaan pengeroyokan tersebut tidak terlepas dari aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lokasi kejadian. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian dapat melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran maupun penjualan minuman beralkohol, kami berharap instansi yang berwenang dapat bertindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, korban berharap perkara yang dialaminya dapat segera diungkap sehingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Saya berharap kasus ini segera terungkap dan para pelaku dapat segera diamankan serta diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan,” ungkap korban.
JURNAL KUHP memandang bahwa perlindungan terhadap insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Serang Kota. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun jumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. JURNAL KUHP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.
(Zain/red).





















