Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Kriminal

Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan Lewat Voice Note, Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga Akan Dilaporkan Tim Media 

×

Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan Lewat Voice Note, Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga Akan Dilaporkan Tim Media 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM– Tim Media Utamapos berencana melaporkan seorang oknum Ketua Kelompok Pelaksana P3-TGAI Karya Naga berinisial “Jaya” kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut menyusul dugaan adanya ancaman, intimidasi, penghinaan, serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar terhadap wartawan melalui pesan suara (voice note) di aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan voice note yang diterima, oknum tersebut diduga menyampaikan sejumlah kalimat bernada ancaman. Di antaranya, ia mengatakan:

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dikatakan “Jaya”” via WhatsApp melalui voice note “”Lebih baik saya dipenjara karena membunuh daripada kasus narkoba, mencuri, nipu. Tunggu saya, Kang. Saya akan datang ke rumah Akang, di depan keluarga Akang. Urusan panjang dengan saya. Saya orang tidak benar.”

Selain itu, dalam percakapan tersebut juga diduga terlontar kata-kata yang dinilai menghina dengan menyebut wartawan menggunakan sebutan “setan”, serta menyampaikan tuduhan yang dianggap tidak memiliki dasar.

Atas peristiwa tersebut, Tim Media Utamapos menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan:

Pengancaman terhadap wartawan.

Penyampaian tuduhan palsu atau fitnah.

Penghinaan melalui ucapan yang menyebut wartawan dengan kata-kata tidak pantas.

Pihak media menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan setiap bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Media Utamapos berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi voice note yang menjadi dasar rencana pelaporan tersebut. Tim Media Utamapos tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Red

Example 120x600