Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKriminalRemaja

Polisi Tangkap Delapan Remaja Terlibat Penyerangan di Pasar Minggu

×

Polisi Tangkap Delapan Remaja Terlibat Penyerangan di Pasar Minggu

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Aksi penyerangan yang menimpa sejumlah pelajar di kawasan Jalan Pejaten Barat Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Delapan remaja laki-laki ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Senin (8/9/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, membenarkan penangkapan tersebut. “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang remaja laki-laki antara lain MRS, GP, MBPP, MA, SAF, MIF, MA, dan MAAF,” ujar Anggiat di Jakarta, Senin (9/9/2025).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kronologi Penyerangan

Menurut laporan yang diterima Polsek Pasar Minggu pada Selasa (9/9/2025) siang pukul 14.35 WIB, tiga korban berinisial HR, R, dan D sedang pulang usai belajar bersama dengan menggunakan satu sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, mereka dihadang kelompok remaja yang kemudian melakukan penyerangan hingga melukai para korban.

“HRR menderita luka bacok di bagian kepala, R menderita luka bacok pada bagian tangan, dan D mengalami luka memar pada bagian mata kiri serta luka pada punggung,” jelas Anggiat.

Barang Bukti dan Kerugian

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor listrik serta satu unit ponsel milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Status Hukum

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/091/IX/2025/POLSEK PSM/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

Polisi masih mendalami motif penyerangan serta peran masing-masing pelaku. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Redaksi.

Example 120x600