JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Aksi penyerangan yang menimpa sejumlah pelajar di kawasan Jalan Pejaten Barat Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Delapan remaja laki-laki ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Senin (8/9/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, membenarkan penangkapan tersebut. “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang remaja laki-laki antara lain MRS, GP, MBPP, MA, SAF, MIF, MA, dan MAAF,” ujar Anggiat di Jakarta, Senin (9/9/2025).
Kronologi Penyerangan
Menurut laporan yang diterima Polsek Pasar Minggu pada Selasa (9/9/2025) siang pukul 14.35 WIB, tiga korban berinisial HR, R, dan D sedang pulang usai belajar bersama dengan menggunakan satu sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, mereka dihadang kelompok remaja yang kemudian melakukan penyerangan hingga melukai para korban.
“HRR menderita luka bacok di bagian kepala, R menderita luka bacok pada bagian tangan, dan D mengalami luka memar pada bagian mata kiri serta luka pada punggung,” jelas Anggiat.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor listrik serta satu unit ponsel milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Status Hukum
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/091/IX/2025/POLSEK PSM/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Polisi masih mendalami motif penyerangan serta peran masing-masing pelaku. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Redaksi.























