Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Laporan Pidana

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

×

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM – Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menyita sejumlah kendaraan dan alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Penindakan dilakukan di beberapa titik, di antaranya di wilayah Cikuya, Kecamatan Bayah, serta area lahan Perhutani di daerah Pulo Manuk. Dari hasil operasi, aparat berhasil mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan jenis engkel dan 1 unit alat berat jenis loader.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan-kendaraan tersebut diduga milik pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal maupun lokasi penampungan (stokpile) batu bara di wilayah tersebut. Informasi di lapangan juga menyebutkan adanya keterkaitan dengan pihak yang dikenal dengan sebutan Bos Bujil, yang diduga terkait dengan aktivitas di lokasi stokpile.

Selain di Cikuya, dugaan aktivitas serupa juga terpantau di kawasan lain yang masih berada dalam wilayah Bayah. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa lokasi yang menjadi titik penindakan berada di jalur yang diduga kerap digunakan sebagai akses distribusi hasil tambang ilegal.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, aktivitas tambang maupun stokpile tersebut diduga telah kembali beroperasi setelah penindakan dilakukan. “Memang sempat berhenti, tapi hanya sekitar satu hari. Setelah itu kegiatan tambang maupun stokpile kembali berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum para pemilik kendaraan maupun tindak lanjut dari penyitaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, terutama jika dilakukan di kawasan hutan atau lahan milik negara.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi serta melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Lebak bagian selatan.

 

(Hendri/red)

Example 120x600