Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalCuranmorKlarifikasiKonferensi PersLaporan PidanaPolres Cilegon

Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus C3 Periode Januari-Juni 2026, 7 Tersangka Diamankan

×

Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus C3 Periode Januari-Juni 2026, 7 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Polres Cilegon menggelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 pukul 16.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Cilegon merilis hasil pengungkapan kasus C3 meliputi Curas, Curat, dan Curanmor selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K. memimpin langsung kegiatan didampingi Kapolsek Ciwandan KOMPOL Achri Yunito S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk, S.I.K., Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan S.H., serta Kanit Reskrim Polres Cilegon dan Polsek Ciwandan.

13 Kasus Diungkap, 6 Masih Proses Sidik
Wakapolres Cilegon menyampaikan, Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus C3 selama enam bulan terakhir.

“Dari 13 kasus tersebut, 6 kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan 7 kasus lainnya telah masuk tahap P21 dan Tahap II,” ujar KOMPOL Ridzky.

Beberapa laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan antara lain LP/B/57/III/2026 dengan tersangka BS dan ASP, LP/B/70/IV/2026 atas nama ASP, LP/B/60/III/2026 dengan tersangka DH, H dan iR serta LP/B/83/IV/2026 dan LP/B/06/VI/2026 dari Polsek Ciwandan atas nama K alias Jaja.

Modus Gunakan Kunci T dan Dijual untuk Beli Sabu
Para tersangka telah melanggar Pasal yang disangkakan 477 KUHPIDANA “Setiap orang mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun atau denda kategori V (maksimal 500 juta)”

Modus : Pelaku Mengambil Barang Milik Orang Lain Tanpa Ijin Dari pemiliknya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih (bersekutu) dan dengan menggunakan cara merusak, membongkar, memotong,memnjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu.

Modus yang digunakan para pelaku yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin secara berkelompok dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu.

Hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya dibelikan sabu-sabu.

*Polri Tak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan*

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap pelaku curanmor akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yoga.

Ia juga mengimbau masyarakat Cilegon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor yang masih kerap terjadi.

“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tambahnya. (Zain/red).

Example 120x600