Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatBerita NasionalFakta HukumFakta PersidanganKejaksaan Agung RIKEJAKSAAN TINGGI NEGERILaka lantasLaporan PidanaObatTindak Pidana

Kejati Banten Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Kosmetika Tanpa Izin Edar dari Polda Metro Jaya

×

Kejati Banten Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Kosmetika Tanpa Izin Edar dari Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produksi serta peredaran sediaan farmasi dan/atau kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat, serta diduga mengandung informasi dan promosi yang menyesatkan.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, sehingga perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dugaan Modifikasi Produk dan Promosi Tidak Sesuai Izin Edar

Dalam konstruksi perkara, tersangka berinisial DR. RL, selaku Direktur CV Athena Mandiri Group, diduga melakukan produksi dan peredaran sediaan farmasi/kosmetika tanpa izin edar sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Penyidik mengungkap adanya dugaan perubahan kemasan dan penamaan sejumlah produk, antara lain:

  • Produk “WT” diduga diubah menjadi WT White Tomato
  • Produk “Ribeskin Superficial Pink Aging” diduga diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja
  • Produk “RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health” diduga diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell

Selain perubahan kemasan, produk tersebut juga diduga dipromosikan sebagai produk yang dapat disuntikkan ke dalam tubuh, serta dipasarkan melalui platform digital dengan akun media sosial, termasuk akun TikTok atas nama @drrichardlee.

Dugaan Peredaran Melalui Media Digital

Dalam proses penyidikan, produk-produk tersebut diduga diedarkan melalui skema penjualan daring (marketplace) dengan promosi yang masif di media sosial. Hal ini menjadi salah satu fokus penyidik karena menyangkut aspek keamanan konsumen dan potensi risiko kesehatan masyarakat.

Pihak penyidik juga menegaskan bahwa produk yang diperdagangkan tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM RI, sehingga tidak memenuhi ketentuan standar keamanan, mutu, dan khasiat sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Status Perkara dan Proses Hukum Lanjutan

Setelah dinyatakan lengkap (P-21), Kejaksaan menyatakan bahwa perkara telah memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan pada Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili perkara tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap konsumen dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam:

  • Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Dengan ancaman pidana, antara lain:

  • Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar berdasarkan UU Kesehatan
  • Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta berdasarkan UU Perlindungan Konsumen

Penegasan Proses Hukum

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam pengawasan peredaran produk kesehatan dan kosmetika di ruang digital, yang kian berkembang dan membutuhkan pengawasan ketat demi perlindungan masyarakat. (Zain/red).

Example 120x600